Wanita Ukraina Nekat Selundupkan 1,9 Kg Narkoba Jenis 4-CMC ke Bali

Seorang wanita Warga Negara Ukraina bernama Kateryna Vakarova (21), nekat menyelundupkan narkoba jenis 4-Chloromethcathinone (4-CMC) seberat 1,9 kilogram masuk ke Bali.

Diperbarui 10 September 2025, 15:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Bali - Seorang wanita Warga Negara Ukraina bernama Kateryna Vakarova (21), nekat menyelundupkan narkoba jenis 4-Chloromethcathinone (4-CMC) seberat 1,9 kilogram masuk ke Bali. Beruntung, aksi penyelundupan narkoba itu berhasil dibongkar BNN Bali.

Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNNP Bali Komisaris Besar Polisi Tri Kuncoro, Selasa (10/9/2025) mengatakan, narkotika tersebut berupa narkotika Golongan I jenis 4-CMC dengan berat netto 1.991,25 gram dibawanya dari Polandia ke Bali. Narkotika tersebut baru pertama kali diungkap di Bali.

"Dia ini sebagai kurir. Barangnya (narkoba) ada padanya, tetapi dia tidak mengaku barang itu miliknya," kata Kuncoro didampingi Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat.

Tri menjelaskan KV ditangkap pada Minggu 3 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kasus tersebut terungkap saat petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai KV yang akan melewati pemeriksaan petugas saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Saat dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai barang bawaan KV. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti diduga narkotika dalam kopernya.

Setelah dilakukan uji laboratorium, narkotika tersebut masuk Golongan I jenis 4-CMC dengan berat netto 1.991,25 gram. Menurut Tri, dalam menyelundupkan narkoba tersebut, KV menyimpannya dalam koper yang dibawanya.

Rencananya, narkoba tersebut diedarkan di Bali untuk komunitas WNA yang terbatas mengingat harga CMC terhitung mahal.

 

Jaringan Narkoba Golden Crensent

Menurut Tri, besar kemungkinan KV tergiur dengan tawaran untuk membawa paket tersebut ke Bali. Apalagi, KV baru pertama kali masuk ke Bali.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Tri, KV diduga merupakan bagian jaringan narkotika internasional Golden Crensent.

Golden crensent atau bulan sabit emas merupakan sebutan untuk jaringan narkoba yang meliputi wilayah Afganistan, Pakistan dan Asia Timur.

Tri menjelaskan narkotika 4-CMC atau biasa juga disebut blue safir adalah senyawa sintetis dari narkoba jenis katinon. Katinon sendiri yaitu senyawa bersifat stimulan yang ditemukan pada tanaman semak bernama khat.

"Pola penggunaannya dilarutkan dalam air. Jika digunakan akan menimbulkan efek stimulan dan resistensi lebih tinggi," katanya.

KV dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.