Bimtek Sertifikasi Guru di Batubara Dikorupsi, Negara Rugi Rp442 Juta

Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, JM (53), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimtek sertifikasi guru tahun 2024. Penetapan tersangka kepada JM ini dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batubara pada Selasa, 2 September 2025.

Diperbarui 03 September 2025, 17:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, JM (53), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) sertifikasi guru tahun 2024.

Penetapan tersangka kepada JM ini dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batubara pada Selasa, 2 September 2025.

Selain JM, dua orang lainnya juga turut menjadi tersangka, yaitu WD (35) selaku pelaksana kegiatan dan RH (38) yang menyewakan lembaga.

Keduanya menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN) yang dinilai bermasalah karena tidak memiliki izin resmi untuk kegiatan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara Oppon Siregar mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp442 juta lebih, berdasarkan hasil perhitungan ahli.

"Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP," jelas Oppon, Rabu (3/9/2025).

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.