Dokter Cabul yang Perkosa Anak Pasien di RS Hasan Sadikin Bandung Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut terdakwa Priguna Anugrah Pratama dengan hukuman 12 tahun penjara.

Diperbarui 21 Agustus 2025, 17:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Bandung - Kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bansung yang melibatkan dokter atas nama Priguna Anugrah Pratama memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut terdakwa Priguna Anugrah Pratama dengan hukuman 12 tahun penjara.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, mengatakan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, serta Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Dalam persidangan tersebut, JPU telah membacakan surat dakwaan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta," kata Cahya di Bandung, Kamis (21/8/2025).

Cahya mengatakan sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung berlangsung tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan.

Cahya menambahkan, persidangan digelar secara tertutup karena kasus tersebut berkaitan dengan asusila.

"Karena ini sidang asusila, maka digelar tertutup," katanya. 

Saat persidangan, terdakwa Priguna dan kuasa hukumnya berencana tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU.

Menurut dia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi.

"Dari informasi yang saya sampaikan, walaupun tidak diajukan tetapi diberikan kesempatan oleh majelis hakim. (Saksi) Nanti di persidangan saja, karena itu masih untuk kepentingan pembuktiannya," kata Cahya.

Sebelumnya, Priguna telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial FH, yang saat itu tengah menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS.

Priguna diketahui merupakan dokter residen anestesi dari PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.

Kronologi Kasus

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kasus pemerkosaan terungkap setelah korban berinisial FH (21) melapor ke pihak kepolisian pada 18 Maret 2025. 

Pelaku yang saat itu sedang mengambil spesialisasi dokter anestesi diduga memperdaya korban dengan dalih akan mengambil darahnya untuk transfusi. Tersangka pun membawa korban dari ruang IGD ke ruang 711 Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 dini hari. Tersangka juga melarang adik korban untuk ikut.

"Sesampainya di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas pakaian dalamnya. PAP kemudian melakukan pengambilan darah dengan sekitar 15 kali tusukan, lalu menyuntikkan cairan bening ke infus yang membuat korban pusing dan tak sadarkan diri," kata Hendra.

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban baru sadar dan merasakan sakit pada bagian sensitifnya. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Saat ini, polisi telah memeriksa 11 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan medis, obat-obatan seperti Propofol, Midazolam, Fentanyl, rekaman CCTV, pakaian korban, dan satu buah kondom.

"Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius dan transparan," ucap Hendra.