Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Demak, Satu Muncikari Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Diterbitkan 08 Agustus 2025, 00:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, setelah berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga menjadi muncikari.

"Pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut berawal dari penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak, pada pertengahan Juli 2025," ujar Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, di Demak, Kamis.

Dalam penggerebekan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak mengamankan seorang perempuan berinisial RO (37), yang diduga berperan sebagai muncikari, serta dua orang korban, termasuk di antaranya MDF (15).

Hendrie menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh tim Unit PPA.

Modus yang digunakan tersangka, kata dia, dengan menawarkan jasa prostitusi secara daring melalui aplikasi "Michat". Lantas, pelaku menyewa tiga kamar di rumah kos tersebut, dua kamar untuk korban dan satu kamar untuk dirinya sebagai ruang kontrol untuk mengatur komunikasi dan transaksi dengan pelanggan.

"Praktik prostitusi daring itu berlangsung sejak Juli 2025. Tersangka menggunakan dua akun untuk menjaring pelanggan dan mengatur pertemuan. Salah satu korban yang masih di bawah umur secara aktif dilibatkan dalam aktivitas ini," ujarnya.

 

Besaran Tarif

Dalam transaksinya, kata dia, tersangka memasang tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk satu pelanggan MDF. Dari setiap transaksi, pelaku mengambil sebagian uang sebagai upah. Selama praktik terakhirnya, tersangka mengaku hanya melayani tiga pelanggan dengan total pendapatan Rp600.000.

"Dari pengakuan tersangka, dia mengambil uang Rp100.000 dari hasil tersebut untuk membeli makanan dan rokok," ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

Ditahan di Polres Demak

Saat ini, tersangka masih ditahan di Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara korban yang masih di bawah umur mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari unit PPA serta dinas terkait untuk pemulihan psikologis dan sosial.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 12 Undang-Undang nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau pasal 88 Jo pasal 76I Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.