Miris Satu Keluarga Asal Malang jadi Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Masih Bawah Umur

Satu Keluarga yang terdiri dari bapak dan tiga anaknya, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang menjadi komplotan curanmor digelandang ke Mapolda Jatim.

Diperbarui 02 Agustus 2025, 00:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Satu keluarga yang terdiri dari bapak dan tiga anaknya, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang digelandang ke Mapolda Jatim. Mereka terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Mereka yaitu RAR (41), AS (20), AO (23), dan satu anak berusia 17 tahun ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka adalah ayah dan tiga anak yang melakukan aksi pencurian di 17 lokasi berbeda di wilayah Kepanjen," ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, Jumat (1/8/2025).

Jumhur mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan yang diterima Polsek Kepanjen pada 21 Juli 2025. Laporan pertama, dengan nomor LP/B/20/VII/2025 mencatat pencurian pada Minggu, 20 Juli 2025 pukul 02.00 WIB di Dusun Sumber Rejeki, Desa Mangunrejo.

"Laporan kedua, LP/B/21/VII/2025, melaporkan pencurian lainnya pada Minggu, 6 Juli 2025 pukul 04.30 WIB di Jalan Sidoluhur, Desa Ngadilangkung," ucapnya.

Para tersangka mengincar motor yang diparkir di teras rumah atau tempat minim pengawasan atau tanpa kunci ganda. Menurut penyelidikan, hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook.

"Empat akun Facebook teridentifikasi digunakan untuk menjual motor curian. Harga yang dipatok berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta per unit," ujarnya.

Ada Pelaku Anak-Anak

Jumhur, mengatakan keterlibatan anak-anak dalam kasus curanmor ini cukup mencengangkan. "Kami menilai sindikat ini terorganisir dan memanfaatkan media sosial untuk melancarkan kejahatan," ucapnya.

Para tersangka dijerat pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman masing-masing maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena melibatkan anak di bawah umur dan memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksi kejahatan," ujar AKBP Jumhur.

Pengungkapan Kasus Curanmor di Jatim

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, pihaknya mengungkap kasus curanmor di sejumlah wilayah selama bulan Juli 2025.

"Total ada sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan, berikut 17 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil pikap, handphone, hingga mesin dan sejumlah barang bukti lainnya," ucapnya.

Kombes Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jatim sepanjang bulan Juli.

“Dalam kurun waktu dua minggu, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap total 12 tersangka. Mereka berasal dari beberapa wilayah, yakni empat orang dari Kabupaten Malang, enam orang dari Pasuruan, dan dua orang dari Lumajang,” ujarnya.

Dari 12 tersangka yang ditangkap polisi didapati satu orang tersangka masih di bawah umur. Sehingga saat press rilis di Mapolda Jatim, pelaku yang masih dibawah umur tidak dihadirkan.

"Saat ini tersangka di bawah umur kami titipkan di Balai Pemasyarakatan khusus anak-anak di bawah umur," ucapnya.