Fakta Menarik Uang Berhamburan di Jalanan Bali, Ternyata Rangkaian Kasus Interpol Palsu

Peristiwa uang berhamburan di jalanan Kota Denpasar, Bali, membuka fakta menarik. Hal ini satu rangkaian dengan aksi warga negara (WN) Uzbekistan berinisial EVP sebagai Interpol palsu.

Diperbarui 31 Juli 2025, 12:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Peristiwa uang berhamburan di jalanan Kota Denpasar, Bali, membuka fakta menarik. Hal ini satu rangkaian dengan aksi warga negara (WN) Uzbekistan berinisial EVP sebagai Interpol palsu.

Hal ini diketahui ketika Kepolisian Sektor Kuta, Polresta Denpasar membongkar kasus perampokan uang milik salah satu pelaku usaha penukaran uang atau money changer. Dalam perkara ini, EVP dan WN Azerbaijan berinisial TH berhasil ditangkap polisi.

"Keduanya berpura-pura ingin menukar uang, tersangka TH menghubungi korban dan EVP mengaku sebagai Interpol untuk menipu korban," kata Kepala Polsek Kuta Komisaris Polisi Agus Riwayanto Diputra. Dikutip dari Antara, Kamis (31/7).

Agus menjelaskan kedua tersangka ditangkap polisi dan warga saat melakukan perampokan terhadap dua orang karyawan sebuah money changer di Aura Segara Vila Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (27/7) sekira pukul 11.30 WITA.

Awalnya korban mendapatkan pesan dari tersangka TH melalui media sosial Telegram yang menanyakan nilai tukar USDT (mata uang Kripto) saat ini. Setelah dijelaskan nilai tukar rupiah terhadap uang yang dimiliki oleh pelaku, korban bersiap mengutus dua orang karyawan menuju alamat vila yang telah disebutkan pelaku.

Pelaku Tukar Uang Kripto

Pelaku mulanya akan menukar uang sebesar 9.700 USDT dengan nominal sebesar Rp153.800.000. Lalu kemudian bertambah menjadi Rp191.150.000. Setelah dipastikan nominal uang yang akan ditukar kepada WNA itu, kedua karyawan money changer itu menuju ke TKP.

Menurut Agus, sampai di Villa Aura Segara, karyawan money changer berinisial F dan E menginfokan kepada korban telah bertemu dengan TH. Kemudian F dan E diajak masuk ke vila. Pelaku TH juga mengirimkan video kepada korban yang menunjukkan bahwa karyawan F dan E sudah di lokasi.

"Saat selesai menghitung uang, tiba-tiba dari lantai dua vila datang pelaku EVP dengan mengenakan helm dan masker mengaku dari Interpol dan langsung mencekik leher F, sedangkan TH mencekik leher E," kata Agus.

Korban E kemudian berhasil melepaskan diri dari cekikan pelaku dan bergegas mencari bantuan. Saat kedua WNA tersebut kabur menggunakan sepeda motor N-Max warna hitam, warga beramai-ramai melakukan pengejaran hingga salah satu pelaku TH terjatuh dari sepeda motor serta uang dalam jumlah besar berhamburan di jalan.

Pelaku lainnya berhasil ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai oleh tim Gabungan Imigrasi Ngurah Rai dan polisi, saat hendak kabur ke Bangkok bersama pacarnya, Senin (28/7).

Kedua WNA ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.