Penataan Pantai Drini Dimulai, Bangunan Tak Berizin Dibongkar

Sembilan bangunan liar di atas aliran sungai Pantai Drini, Gunungkidul, dibongkar langsung oleh pemiliknya. Tindakan ini menyusul imbauan dari Satpol PP dan menjadi bagian dari penataan kawasan wisata yang lebih tertib dan ramah lingkungan.

OlehHendro
Diterbitkan 19 Juli 2025, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Gunungkidul - Suasana di kawasan Pantai Drini, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, tampak berbeda beberapa hari terakhir ini. Sejumlah warga terlihat sibuk membongkar bangunan semi permanen yang berdiri di atas aliran sungai.

Atap seng diturunkan satu per satu, dinding kayu dilepas, dan tiang-tiang penyangga dipotong secara manual. Pemandangan ini menjadi pertanda berakhirnya keberadaan sembilan bangunan liar yang selama ini menghuni area sempadan sungai di pantai tersebut.

Proses pembongkaran dimulai sejak Selasa, 15 Juli 2025, setelah para pemilik menerima surat imbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul. Menariknya, pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan tanpa paksaan aparat. Sebuah bentuk itikad baik yang diapresiasi oleh pemerintah daerah.

"Pemilik bangunan membongkar secara mandiri. Ini bukti niat baik mereka untuk mengikuti aturan dan menjaga kawasan wisata," ujar Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki, saat dikonfirmasi Jumat (18/7/2025).

Edy menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan sejak hari pertama proses pembongkaran. Hingga Jumat, delapan dari sembilan bangunan telah dibongkar sebagian besar strukturnya, menyisakan tiang dan lantai dasar.

"Saya memahami proses ini memakan waktu, terutama karena keterbatasan tenaga dan alat yang dimiliki para pemilik. Kami beri kelonggaran tiga sampai lima hari ke depan agar pembongkaran bisa diselesaikan sepenuhnya," tambahnya.

Pemilik bangunan yang terdampak penertiban ini meliputi sembilan orang: Endriyanto, Wagiyo, Rugiyem, Ika Erlina, Saminah, Sri Utami, Kamijem, Herman, dan Suliyan. Mereka berasal dari sejumlah padukuhan di Kalurahan Banjarejo dan sekitarnya.

"Selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas usaha di kawasan wisata tersebut," ungkapnya.

Langkah pembongkaran ini bukanlah proses tiba-tiba. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebelumnya telah mengeluarkan surat imbauan nomor 300.1.7/284 tertanggal 8 Juli 2025. Surat tersebut meminta para pemilik bangunan di kawasan parkiran Pantai Drini untuk membongkar bangunannya paling lambat pada 15 Juli 2025.

"Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari temuan langsung Bupati saat kegiatan Jumat Bersih pada 23 Mei 2025, serta kunjungan tim Satpol PP beberapa hari kemudian pada 27 Mei 2025," jelas Edy

Sebagian besar bangunan liar tersebut berupa warung makan, kios cenderamata, dan gazebo yang dibangun tanpa izin resmi. Parahnya, bangunan tersebut berdiri tepat di atas aliran sungai, melanggar aturan sempadan sungai dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW.

"Jika dibiarkan, keberadaan bangunan ini tidak hanya mencederai estetika kawasan wisata, tetapi juga berisiko menyumbat aliran yang berpotensi menimbulkan banjir dan pencemaran lingkungan," ungkap Edy.

Penataan Kawasan Pantai

Sementar itu, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program penataan kawasan wisata pantai di wilayahnya. Ia menyebut Pantai Drini sebagai kawasan percontohan dalam implementasi kebijakan pengelolaan wilayah wisata dan Sultan Ground sesuai arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Penertiban ini tidak hanya untuk menjaga estetika, tetapi juga bentuk komitmen kami dalam menegakkan regulasi dan menjaga kelestarian lingkungan. Kami ingin menjadikan Drini sebagai model pengelolaan kawasan pantai yang tertib, bersih, dan berkelanjutan," tegas Bupati Endah.

Endah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif melakukan pendataan dan pengecekan ke pantai-pantai lain di Gunungkidul. Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif, dimulai dari edukasi kepada pemilik bangunan liar, sebelum melakukan langkah hukum atau penertiban paksa jika diperlukan.

Tak hanya soal bangunan, perhatian Pemkab juga tertuju pada aspek lingkungan. Bupati Endah mengungkapkan bahwa masih ditemukan warga atau pedagang yang membuang limbah langsung ke sungai. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul untuk segera melakukan edukasi dan pembinaan lingkungan kepada para pelaku usaha di kawasan wisata.

"Kami ingin kawasan wisata ini tidak hanya bersih secara fisik, tetapi juga sadar lingkungan. Semua pihak harus diajak untuk peduli," tegasnya.

Penertiban yang dilakukan tanpa kekerasan ini menjadi contoh pendekatan dialogis yang mulai diterapkan di berbagai sektor pelayanan publik. Pemerintah daerah berharap, langkah ini tidak hanya menyelesaikan masalah fisik bangunan liar, tetapi juga memperkuat kesadaran hukum dan kebersamaan masyarakat dalam membangun kawasan wisata yang berdaya saing.

Dengan kawasan Pantai Drini yang lebih tertata, diharapkan wisatawan dapat menikmati keindahan alam tanpa terganggu bangunan liar, serta memperoleh kenyamanan dan keamanan yang lebih baik. Pemerintah juga menegaskan bahwa ruang usaha warga tetap menjadi perhatian, dan solusi alternatif akan dipikirkan agar ekonomi lokal tetap tumbuh di tengah penataan wilayah.

"Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan aturan bisa dilakukan tanpa kekerasan, melainkan melalui gotong royong dan komunikasi yang baik," tutup Bupati Endah.