Pentingnya Advokasi Hukum Kritis terhadap Ancaman Bencana Alam di Garut

Harapannya masyarakat benar-benar mendapatkan keadilan dan kebenaran melalui advokasi hukum. Dimana produk hukum yang ada tidak berpihak kepada kekuasaan atau oligarki, tapi benar-benar untuk kepentingan masyarakat.

Diperbarui 09 Juli 2025, 23:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Garut - Dikenal sebagai salah satu daerah langganan bencana alam di Jawa Barat, pemerintah Garut, memiliki Pekerjaan Rumah (PR) yang besar, terutama penyiapan regulasi yang tepat, untuk menghindari praktek perusakan alam oleh manusia, sebagai penyebab terjadinya bencana alam.

Asep Ridwan Ismail, peneliti utama calon doktoral Universitas Hasanuddin (Unhas) mengatakan, saat ini peran pemerintah daerah (Pemda) terutama Pemda Garut, terlihat lemah setelah seluruh kewenangannya diambil alih pemerintah pusat.

"Kita ingin melihat kembali, bagaimana kewenangan pemerintah daerah terhadap hal tersebut, dengan adanya perubahan undang-undang itu," ujar Asep dalam Diskusi Kelompok Terarah 'Strategi dan Implementasi Undang-undang Lingkungan Berbasis Advokasi Hukum Kritis di Kabupaten Garut,', Rabu (9/7/ 2025).

Kang Asep Ismail panggilan akrab di kalangan pegiat lingkungan di kota Intan Garut, menilai pergantian Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009, menjadi UU RI Nomor 6 Tahun 2023 dan menjadi UU Cipta Kerja.

Kemudian, pengawasan PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) terutama yang berskala AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) dikendalikan oleh pemerintah pusat, hingga terjadinya penghapusan komisi penilai AMDAL daerah yang biasa dilakukan seluruh Pemda di Indonesia.

"Kondisi inilah yang bisa menjadi celah dalam terjadinya kerusakan lingkungan di daerah," ujar dia.

Dengan hadirnya diskusi kelompok itu, Kang Asep berupaya melindungi masyarakat Garut, melalui regulasi dan kebijakan yang tepat dengan pendekatan hukum kritis melalui disertasi yang tengah disusunnya.

"Harapannya masyarakat benar-benar mendapatkan keadilan dan kebenaran melalui advokasi hukum. Dimana produk hukum yang ada tidak berpihak kepada kekuasaan atau oligarki, tapi benar-benar untuk kepentingan masyarakat," ucap Asep.

Pemerhati lingkungan, Uun Prinawati, Kabupaten Garut menyatakan, saat ini wilayah Garut memiliki sekitar 90 ribu hektare lahan kritis atau terbanyak kedua di Jawa Barat, akibat kerusakan alam yang ditimbulkan dari berbagai aktivitas manusia.

"Selanjutnya, Garut memiliki 12 potensi bencana, di antaranya banjir bandang, longsor, dan tsunami," kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari BPBD Garut, terjadi sekitar 199 bencana alam pada periode Oktober 2024 hingga akhir Januari 2025 ini.

Rinciannya, sekitar 102 kali bencana longsor, 81 kejadian angin puting beliung dan angin kencang, serta 16 kali kejadian banjir dan banjir bandang di sejumlah kecamatan di Garut pada periode tersebut.

Akibat bencana itu, sebanyak 604 rumah tergenang, 344 rumah rusak ringan, 11 rumah rusak sedang, dan 28 rumah rusak berat. Dampaknya, 397 keluarga dengan 984 jiwa menjadi korban, 2 orang meninggal dunia dan 2 lainnya mengalami luka.

 

Butuh Regulasi Ketat di Daerah

Uun menilai, minimnya regulasi serta rendahnya tanggung jawab Pemda Garut dalam mengawasi lingkungan hidup terutama kawasan konservasi dari aksi perusakan, memicu terjadinya bencana di Garut.

Hal itu, ikut berperan terhadap perubahan siklus kebencanaan di Garut, yang dinilai lebih cepat dibanding quantum sebelumnya.

"Contohnya 2016 kita terjadi bencana, 2019 terjadi lagi. Kemudian di 2022 juga bencana lagi. Padahal, kalau melihat pada teori kebencanaan, bencana alam biasanya terjadi setiap periode 5, 10, 25 dan 50 tahun," katanya.

Dengan kondisi itu, Uun berharap semua pihak turun tangan memikirkan solusi memitigasi bencana alam di Kabupaten Garut, salah satunya melalui regulasi yang tepat untuk menghindari hadirnya praktek perusakan alam yang dilakukan manusia.

Rudy Gunawan, pakar hukum sekaligus Bupati Garut ke-26 (2013-2023) yang hadir dalam kegiatan diskusi mengapresiasi langkah Asep mengangkat topik itu menjadi bahan disertasi, sehingga banyak masyarakat tercerahkan.

"Output yang diharapkan masyarakat paham dan merasa terlindungi, ketika terjadi kegiatan usaha, sehingga timbul simbiosis mutualisme," ujar dia.

Dengan upaya itu, Rudy berharap mampu memberikan solusi sekaligus masukan terhadap regulasi hukum yang akan dihasilkan di Garut.

"Karena, kegiatan usaha tetap jalan, pemerintah punya regulasi yang tepat, masyarakat juga mendapatkan dampak positif," ujar dia.