Hore.. Masa Pengampunan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang sampai 30 September 2025

perpanjangan masa pengampunan pajak ini dilakukan karena animo masyarakat yang hendak membayar pajak diklaim tinggi sehingga menyebabkan antrea.

Diterbitkan 03 Juli 2025, 22:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), mengumumkan, pengampunan bagi penunggak pajak kendaraan di Jabar diperpanjang hingga tanggal 30 September 2025 mendatang. Masyarakat diminta untuk memanfaatkan masa perpanjangan ini.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui video diunggah di media sosial, Jumat, 22 Juni 2025.

“Kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” katanya.

Sebelumnya diketahui, dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), baik untuk mobil maupun motor. Penunggak hanya wajib membayar pajak tahun 2025 ini.

Saat itu, batas waktu pengampunan itu ditetapkan hingga Juni 2025. Dedi menjelaskan, perpanjangan masa pengampunan pajak ini dilakukan karena animo masyarakat yang hendak membayar pajak diklaim tinggi sehingga menyebabkan antrean.

“Orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antreannya,” katanya.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Diskon Jasa Raharja

Selain itu, Dedi menyampaikan, kini ada diskon iuran wajib Jasa Raharja. Para wajib pajak cukup membayarkan iuran atau sumbangan wajib tersebut hanya untuk 2 tahun terakhir.

“Kalau beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja-nya dibayarkan full sesuai dengan lamanya kita nunggak, hari ini iuran Jasa Raharja-nya hanya berlaku berlaku dilaksanakan 2 tahun yaitu tahun yang lalu dan tahun ini,” jelas Dedi.

Masyarakat diimbau segera membayar pajak. Dedi mengklaim, tengah menyiapkan regulasi yang lebih tegas untuk menindak para penunggak.

“Nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni, gak bisa lewat lagi di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasi,” tegasnya.