Fakta-Fakta Terbongkarnya Judi Kasino Berkedok Arena Futsal dan Karaoke di Bandung

Praktik judi kasino berkedok arena futsal dan tempat karaoke di Kota Bandung, berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Diperbarui 19 Juni 2025, 15:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Bandung - Praktik judi kasino berkedok arena futsal dan tempat karaoke di New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No 126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, berhasil dibongkar aparat kepolisian. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, lokasi tempat kasino itu sangat terkamuflase di tengah kota.

"Alhamdulillah polisi bisa mengendus dan menyelidikinya dan kita lakukan penggrebekan," kata Hendra, saat merilis kasus, Selasa (17/6/2025).

Hendra menjelaskan penggerebekan dilakukan tim gabungan dari Subdit Siber Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa dini hari (17/6/2025).

Berikut fakta-falta terkait terbongkarnya praktik judi kasino di Banddung:

1. Lokasi Tersamarkan dengan Minimal Taruhan Rp300 Ribu

Menurut Hendra, permainan mesin kasino dilakukan secara tertutup dan tersamarkan dengan arena futsal dan karaoke di tengah Kota Bandung. Minimal taruhan dalam permainan antara Rp300 ribu hingga jutaan rupiah. Berbeda dari tempat biasa, meja di ruang VIP lebih bagus dan eksklusif, dengan minimal taruhan Rp3 juta hingga tak terhingga.

2. Sebanyak 44 Orang Jadi Tersangka

Saat melakukan penggerebekan, aparat Polda Jabar mengamankan 63 orang, dans 44 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk pria berinisial HP dan CW, yang merupakan pemilik dan pemodal tempat judi kasino tersebut. Selain itu diamankan juga 18 orang pemain, dan sisanya merupakan kelompok yang terlibat dalam penyelenggaraan judi (operator), antara lain seperti kasir dan pemain kartu.

3. Baru 3 Hari Beroperasi

Menurut keterangan kepolisian, arena judi kasino berkedok tempat futsal dan karaoke itu baru beroperasi selama toga hari sebelum akhirnya digerebek tim gabungan dari Subdit Siber Polda Jabar yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Jabar.

 

 

 

 

 

 

4. Barang Bukti yang Disita

Dari lokasi judi kasino tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sebesar Rp359 juta, 10 set meja kasino untuk permainan jenis Niu Niu dan Baccarat, empat buku rekening bank, 38 unit telepon genggam, satu unit iPad, satu perangkat komputer kasir dan sejumlah kamera CCTV dan perangkat monitor.

Polisi juga tengah menelusuri aliran dana dari praktik perjudian tersebut. Sementara dari ATM dan rekening yang berhasil disita, ada uang senilai Rp2,7 miliar. Polisi tengah menyelidiki apakah uang tersebut masuk dalam omzet perjudian.

5. Pemilik Tempat Judi

Menurut keterangan awal Polda Jabar, pemilik judi kasino terselebung di Kota Bandung tersebut adalah seseorang yang berasa dari Sukoharjo berinisial HP, dirinya disebut-sebut sebagai pemodal dan penanggungjawab. Sementara dua orang lainnya, yakni berinisial SSA dan CW diketahui sebagai penanggungjawab manajemen, asal Bandung.  

Â