Liputan6.com, Jakarta - Polemik penetapan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara kembali mengemuka setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan ini menetapkan empat pulau—Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penetapan tersebut mendapat keberatan dari Pemerintah Provinsi Aceh yang menilai keputusan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum administrasi negara yang baik dan berpotensi mengabaikan norma konstitusional terkait kekhususan Aceh.
Berdasarkan sejumlah dokumen resmi lintas instansi, Pemerintah Aceh menyatakan selama ini telah mengelola keempat pulau tersebut baik secara administratif maupun sosial. Bukti-bukti yang diajukan antara lain Surat Keputusan Inspeksi Agraria tahun 1965, dokumen kepemilikan lahan sejak 1980, serta Kesepakatan Bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri. Fasilitas publik seperti musala, dermaga, dan prasasti pemerintahan yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil turut memperkuat pengelolaan faktual yang berkesinambungan.
Di sisi lain, Kemendagri mendasarkan keputusannya pada hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tahun 2008 yang menyebutkan keempat pulau tersebut tidak tercatat dalam wilayah administratif Aceh. Namun, Pemerintah Aceh menegaskan data tersebut telah dikoreksi secara resmi karena terdapat kekeliruan koordinat yang merujuk pada gugusan Pulau Banyak. Mereka menilai koreksi tersebut belum menjadi pertimbangan substansial dalam pengambilan keputusan.
Advertisement
Praktisi dan konsultan hukum asal Kendari Sugihyarman Silondae pun menyoroti Permendagri tersebut. Pria yang sering menangani perkara lintas wilayah dan kewenangan ini menilai penetapan batas wilayah antarprovinsi tidak bisa semata-mata didasarkan pada pendekatan teknis dan spasial.
"Dalam hukum administrasi negara, keputusan publik harus sah secara prosedural dan adil secara substantif. Ini menyangkut asas legalitas, kejelasan objek hukum, serta prinsip proporsionalitas,” kata Sugihyarman kepada Liputan6.com, Minggu (15/6).
Menurutnya, jika terdapat dokumen hukum yang sah dan keberatan formal dari pemerintah daerah namun diabaikan tanpa proses uji silang, konsultasi terbuka, atau klarifikasi administratif, maka keputusan tersebut berpotensi cacat hukum.
"Keputusan administratif terkait batas wilayah bukan sekadar masalah teknis, tetapi menyangkut hak. Dan setiap hak administratif wajib dijaga melalui mekanisme yang adil dan transparan," tegasnya.
Sugihyarman menekankan, status Aceh sebagai daerah otonomi khusus berdasarkan MoU Helsinki 2005 dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh membawa implikasi hukum yang mengikat, khususnya dalam pengakuan batas wilayah historis. Salah satu ketentuannya adalah pengakuan atas batas wilayah Aceh sebagaimana berlaku sebelum tahun 1956.
Ia menilai, jika pengaturan dari kementerian mengabaikan kekhususan Aceh, maka hal itu dapat dianggap melanggar hirarki norma dalam sistem hukum nasional.
“Dalam konteks ini, prinsip lex specialis derogat legi generali harus menjadi acuan utama. Ketika ada aturan khusus yang diatur secara eksplisit dalam undang-undang dan perjanjian politik, maka peraturan umum tidak boleh mengabaikan kekhususan tersebut,” jelasnya.
Jalur Korektif dan Instrumen Konstitusional
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5253528/original/091808800_1750052249-IMG-20250616-WA0001.jpg)
Sugihyarman juga menguraikan dua jalur hukum yang dapat ditempuh untuk menyikapi polemik ini. Pertama, melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji aspek prosedural dan objektivitas administrasi. Kedua, melalui permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika terdapat dugaan bahwa substansi keputusan bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 269 dan 270.
"Gugatan PTUN fokus pada aspek teknis dan prosedural, sedangkan MK menilai kesesuaian kebijakan dengan konstitusi serta prinsip rekognisi atas kekhususan Aceh. Kedua jalur ini bisa berjalan bersamaan dan saling melengkapi," paparnya.
Ia menambahkan, pelibatan Mahkamah Konstitusi penting bukan hanya untuk menegakkan konstitusi, tetapi juga menjaga komitmen politik dan rekonsiliasi yang telah terbangun selama dua dekade terakhir.
Sugihyarman menyarankan agar pelaksanaan Kepmendagri ditangguhkan sementara untuk menjunjung asas kehati-hatian dan keterbukaan prosedural. Ia menilai, negara harus memastikan tidak ada dominasi sepihak dari pemerintah pusat dalam menetapkan batas wilayah, terlebih jika menyangkut daerah dengan status kekhususan.
Ia juga mengusulkan dilakukannya audit yuridis atas seluruh proses administrasi dan pemetaan yang telah dilakukan, serta membuka ruang verifikasi silang dengan melibatkan instansi lintas sektoral. Selain itu, ia mendorong pembentukan forum mediasi independen yang melibatkan pakar hukum, ahli batas wilayah, dan tokoh masyarakat dari kedua provinsi agar penyelesaian berlangsung objektif dan konstruktif.
“Legitimasi kebijakan tidak hanya soal legalitas formal, tetapi juga tentang seberapa adil keputusan itu menurut nalar publik dan struktur norma,” pungkasnya.
Sugihyarman menegaskan, empat pulau yang menjadi objek sengketa ini mungkin kecil secara geografis, namun besar dalam makna hukum dan legitimasi. Sengketa ini bukan semata soal koordinat, tetapi menjadi ujian bagi konsistensi negara dalam menegakkan prinsip hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Dalam persoalan seperti ini, hukum seharusnya hadir bukan sebagai alat afirmasi kekuasaan, melainkan sebagai ruang penyelesaian yang berkeadilan,” tutupnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/721398/original/027674400_1632628540-Screen_Shot_2021-09-26_at_11.54.50.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5253406/original/000296800_1750047087-Posisi_Empat_Pulau_yang_Masuk_Sumut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/360649/original/076094300_1521185970-hmb_komo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8703035/original/020989500_1782776197-IMG-20260630-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7814803/original/065180300_1780632434-raul-jimenez-meksiko-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513569/original/057945500_1782437405-063_2283345869.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259216/original/078310400_1781491972-AP26165670492100.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8693587/original/054340800_1782757524-063_2283889620.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8692722/original/034513200_1782755867-000_B8PJ7CN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263380/original/090952300_1781922466-AP26171045705794-Brasil_vs_Haiti.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263965/original/063636200_1782038065-000_B7RD77E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5381016/original/018832800_1760444417-AP25287418037906.jpg)