Kasus Tambang Nikel Raja Ampat Harus Jadi 'Pintu Masuk' Tertibkan Izin Tambang di Papua

Kasus tambang di Raja Ampat menjadi pintu masuk untuk memeriksa seluruh izin pertambangan yang beroperasi di Papua.

Diperbarui 11 Juni 2025, 11:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jayapura - Legislator asal Papua, Yan Mandenas, mendukung langkah pemerintah menertibkan izin tambang yang tidak prosedural dan bermasalah secara administrasi di seluruh Papua, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan izin tersebut.

Mandenas juga meminta pejabat yang berwenang wajib diperiksa terkait indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan.

"Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural. Perizinan tambang di Papua harus dikaji ulang, guna memastikan kegiatan pertambangan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan sesuai prosedur yang benar. Izinnya menyangkut lebih dari satu kementerian. Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung," katanya, Selasa (10/6/2025).

Mandenas juga mengatakan, tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah beroperasi lama dan mendapat penolakan dari masyarakat setempat, termasuk pemilik hak ulayat. Namun sekian lama pemerintah pusat maupun daerah melakukan pembiaran.

"Jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum. Saya yakin perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat pasti mendapat jaminan dari pejabat setempat," katanya.

Termasuk ada  campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait.

"Juga, ada proses yang tidak prosedural baik administrasi izin usaha pertambangan nikel. Masalah ini dilihat secara menyeluruh, termasuk memanggil pihak perusahaan," katanya.

Mengingat masalah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) di Papua selama ini cukup diabaikan pemerintah, termasuk di Raja Ampat.

 

 

Pintu Masuk Menguak Semua Izin Tambang di Papua

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra ini mendesak perusahaan tambang di Raja Ampat tidak hanya diperiksa, melainkan juga diproses hukum apabila ditemukan pelanggaran signifikan, terutama terkait regulasi perizinan.

Mandenas berharap kasus tambang di Raja Ampat menjadi pintu masuk untuk memeriksa seluruh izin pertambangan yang beroperasi di Papua.

"Masalah ini membuka mata kita bahwa banyak sekali tambang di Papua yang menyalahi aturan pemerintah, namun tetap diberikan rekomendasi untuk beroperasi," katanya. 

Bahkan Yan mengaku mendapatkan informasi adanya bekingan oknum aparat pemerintah maupun aparat TNI/Polri, misalnya saja tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua. 

"Saya berharap Kementerian Sumber Daya Mineral segera menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi di Papua, serta berhati-hati dalam mengeluarkan izin," katanya.

Â