Kasasi Ditolak, Eks Kabag Pemerintahan Makassar Tetap Jalani Hukuman Korupsi Rp45 Miliar

MA akhirnya memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa korupsi pembebasan lahan persampahan Kota Makassar, Sabri.

Diperbarui 02 Juni 2025, 18:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Makassar Mahkamah Agung (MA) menetapkan menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa dalam kasus korupsi pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi (Wasted to Energi), Sabri.

Alhasil dari putusan MA tersebut, Sabri yang kala itu menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) yang sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pembebasan lahan industri persampahan berbasis energi (Wasted to Energi) akhirnya tetap harus menjalani masa penghukuman selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp450.000.000 subsidair 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9.332.800.000 subsidair 6 tahun penjara sebagaimana tertuang dalam putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Makassar yang ditetapkan Kamis 27 Juni 2024.

Upaya kasasi yang dilakukan oleh Sabri senasib dengan upaya hukum banding yang ia ajukan sebelumnya. Di mana hasilnya tak sesuai harapan. Malah di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mks tanggal 27 Juni 2024 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut.

Sabri pun tetap mendekam dalam penjara Lapas Kelas IA Makassar terhitung sejak putusan tingkat Pengadilan Tipikor Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar ditetapkan.

Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Makassar nyaris seirama dengan tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Makassar. 

Di mana dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Terdakwa Sabri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaiman dalam dakwaan primair.

Eks Asisten 1 Pemkot Makassar itu dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar subsidair 6 tahun penjara.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, pihaknya belum menerima petikan putusan untuk Terdakwa Sabri meski putusan sudah ada dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. 

"Tentu saja apabila kami nantinya sudah menerima petikan putusan untuk terdakwa tersebut akan segera kami laksanakan eksekusi putus majelis hakim kasasi tersebut baik mengenai pidana badan, denda maupun uang pengganti," ujar Alamsyah via telepon, Senin (2/6/2025).

 

Kronologi

Kasus yang menjerat Sabri bermula pada Tahun 2012, di mana Pemkot Makassar melalui Sekretariat Kota Makassar bagian Tata Pemerintahan memiliki anggaran yang bersumber dari APBD untuk pengadaan tanah sarana umum tempat pembuangan akhir sampah sebesar Rp3.500.000.000 yang hasil dari pengadaan tanah tersebut, nantinya akan digunakan untuk pembangunan Industri Pengolahan Sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya.

Selanjutnya Wali Kota Makassar yang saat itu dijabat oleh Ilham Arief Sirajuddin menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014.

Kegiatan pembebasan lahan dalam rangka untuk pembangunan Industri Pengolahan Sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2012, 2013, dan 2014, dalam hal ini tersangka Sabri yang saat itu sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan sekaligus PPTK, Muhammad Yarman yang saat itu menjabat Camat Tamalanrea dan Iskandar Lewa yang saat itu menjabat selaku Lurah Tamalanrea Jaya melaksanakan tanpa dokumen perencanaan dan juga penetapan lokasi.

Selain itu, pembebasan lahan tersebut, dilakukan tanpa melalui penelitian dan inventarisasi atas tanah terlebih dahulu dan juga tanpa penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan serta dokumen yang mendukungnya, tanpa melibatkan lembaga atau tim penilai tanah.

Alhasil dari hasil penyidikan, Kejari Makassar tak hanya menetapkan Sabri sebagai tersangka tunggal. Namun sejumlah pihak lain yakni Muh Yarman AP yang saat itu menjabat sebagai Camat Tamalanrea, Iskandar Lewa yang saat itu menjabat selaku Lurah Tamalanrea Jaya dan Abdullah Syukur Dasman selaku penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan serta Abdul Rahim yang juga berperan sebagai pemilik lahan yang dibebaskan dalam proyek pembebasan lahan industri pengelolaan sampah tersebut. Total tersangka dalam kasus ini berjumlah 5 orang.

Perbuatan kelima tersangka ditaksir menimbulkan kerugian negara akibat perbuatannya bersama-sama sebagaimana perhitungan BPKP yakni sebesar Rp45.718.800.000.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Â