Polisi Selidiki Longsor Gunung Kuda Cirebon, Adakah Unsur Kelalaian?

Polisi tengah menyelidiki kemungkinan pelanggaran pasal 359 KUHP terkait kelalaian

Diterbitkan 01 Juni 2025, 05:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat (Polda Jabar) melakukan penyelidikan atas insiden longsor di lokasi galian-C, Gunung Kuda Cirebon, Jumat, 30 Mei 2025. Sejumlah saksi telah diperiksa, polisi disebut tengah mendalami adanya kemungkinan unsur kelalaian. 

Diketahui, sejumlah pekerja di tambang batu alam Gunung Kuda yang berada di wilayah Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon meninggal tertimpa longsoran pada Jumat (30/5/2025).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan, proses penambangan diduga tak memenuhi standar operasional prosedural (SOP) yang berlaku, sejumlah pekerja tak menggunakan alat pelindung diri yang sesuai.

“Polisi telah memeriksa sekitar enam saksi dan akan terus melakukan pencarian serta pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Koordinasi dengan Kementerian ESDM juga dilakukan untuk membantu penyelidikan,” dikutip dari siaran pers diterbitkan Sabtu, 31 Mei 2025.

Hendra melanjutkan, polisi tengah menyelidiki kemungkinan pelanggaran pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang dapat menyebabkan kematian. Jika terbukti ada kelalaian, pelaku dapat diancam hukuman hingga lima tahun penjara.

“Kemungkinan pasal lain akan ditambahkan sesuai perkembangan penyelidikan,” katanya. 

“Pertambangan Al Azhariyah sedang melakukan kegiatan muat material limestone. Ada tujuh mobil truk yang sedang memuat, dan tiga eksavator PC 200 yang tertimbun material,” imbuhnya.

Izin operasional penambangan PT. Al Azhariyah, IUP OP nomor SK: 540/64/29.107/DPMPTSP/2020, berlaku hingga 5 November 2025 dan mencakup area seluas 9,16 Ha.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Dedi Mulyadi: Serahkan Aspek Pidana ke Polda

Sementara, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar menyerahkan sepenuhnya aspek pidana kejadian di Gunung Kuda kepada Polda Jabar. 

“Biarkan Polda yang mendalami pidananya, selain dilanggarnya standarisasi K3, juga misalnya aspek pencemaran, kemudian kan ini yayasan kopontren, benarkah yayasan kopontren ini bener-bener digunakan untuk kepentingan pondok pesantren atau tidak, atau hanya menggunakan baju kopontren saja? Biarkan itu penyidik yang melakukan pendalaman atas itu,” katanya.

Saat ini, katanya, pihaknya akan fokus membantu tim Basarnas melakukan pencarian korban tertimbun. Di samping itu, upaya lain yang diaku akan dilakukan yakni menanggung bantuan sosial terhadap keluarga korban, mendorong penertiban izin pertambangan hingga pemulihan kawasan galian.

“Pertama, tugas saya hari ini adalah bersama-sama tim Basarnas untuk melakukan pencarian korban sehingga bisa ditemukan lagi. Kedua, memberikan tanggungan terhadap keluarga yang ditinggalkan dari sisi aspek sosialnya. Ketiga, mendorong agar perizinannya tidak dibuka lagi, dan itu sudah dilakukan. Keempat, melakukan recovery lingkungan termasuk mencari pidana lingkungannya apabila terlanggar,” katanya.