Buang Sampah Sembarangan, 10 Orang di Kota Cimahi Bakal Diseret ke Meja Hijau

Sebanyak 10 orang tertangkap tangan membuang sampah sembarang di Kota Cimahi. Mereka akan menjalani sidang Tipiring akibat perbuatannya.

Diperbarui 16 Mei 2025, 17:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandung - Masyarakat di Kota Cimahi, Jawa Barat yang membuang sampah sembarangan dan tidak melakukan pemilahan organik dan anorganik akan ditindak tegas.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira menyebut, sebanyak 10 orang baru-baru ini tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

Pelanggar tersebut diketahui saat petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP Kota Cimahi serta Polres Cimahi, Kodim 0609, Sub Garnisun, dan Sub Denpom melakukan operasi yustisi.

"Total ada 10 orang pelanggar yang diamankan dalam operasi yustisi penegakan Perda, 4 orang di antaranya dari luar Cimahi. Mayoritas pelanggaran pembuang sampah tidak pada tempatnya serta membuang sampah yang tidak dipilah," kata Adhitia dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 16 Mei 2025.

Dari hasil penyisiran itu, 4 pelaku membuang sampah sembarangan tertangkap tangan di Jalan Gandawijaya, 4 pelaku di sekitar Fly Over Cimindi, satu pelaku di Jalan Amir Machmud, dan satu orang pelanggar di sekitar TPS Pasar Atas Baru.

Adhitia menjelaskan, para pelaku melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Setelah tertangkap tangan, kata Adhitia, para pelaku akan diamankan kartu identitasnya untuk menjalani penyidikan di Kantor Satpol PP Kota Cimahi.

Selanjutnya, mereka akan menjalani proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai jadwal dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A.

Adhitia menuturkan, operasi yustisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 660/KEP.1792-DLH/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Sampah di Daerah Kota Cimahi tahun 2025.

"Diharapkan dengan adanya operasi yustisi penegakan Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 dapat menekan jumlah titik pembuangan sampah ilegal dan mengedukasi masyarakat untuk lebih tertib dan bijak dalam mengelola sampah," pungkas Adhitia.

 

Penulis: Arby Salim