Sukses

Anggap Proses Hukum di Polres Lamban, Orang Tua Pelajar Tewas Akibat Kecelakaan Lapor ke Polda Lampung

Korban berinisial AGS (16), tewas usai ditabrak mobil Toyota Avanza di Jalan Raya Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 15.20 WIB.

Diperbarui 08 Mei 2025, 12:56 WIB Diterbitkan 09 Mei 2025, 11:00 WIB

Liputan6.com, Lampung - Keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar di Kabupaten Lampung Tengah melaporkan lambannya penanganan kasus ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, pada Selasa (5/5/2025).

Korban berinisial AGS (16), tewas usai ditabrak mobil Toyota Avanza di Jalan Raya Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 15.20 WIB. “Kami datang ke Polda karena proses hukumnya lamban dan banyak kejanggalan. Kami hanya ingin keadilan,” ujar Ponijan (40), ayah korban AGS, Rabu (7/5/2025).

Saat datang ke Bidpropam kemarin, Ponijan bersama istri dan adik bungsu korban meminta kejelasan penanganan kasus oleh Satlantas Polres Lampung Tengah yang dinilai kurang transparan.

2 dari 3 halaman

Pelaku Baru Ditahan Setelah 18 Hari

Ponijan mengungkapkan bahwa keluarga minim mendapatkan informasi perkembangan penyidikan. Lebih mengejutkan, pelaku yang  berinisial RDA sempat tidak ditahan selama 18 hari pasca kejadian. “Baru setelah viral di media sosial, pelaku ditahan. Masuk sel malam tanggal 30 April, padahal kecelakaan terjadi 11 April. Kami juga belum tahu pasti apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.

Ponijan mencurigai adanya pihak-pihak yang mencoba melindungi pelaku, sehingga proses hukum terkesan berjalan lambat. Dia berharap agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. “Kami hanya membawa surat laporan dari Polres, tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas,” ungkapnya. 

3 dari 3 halaman

Polisi Klaim Proses Hukum Berjalan

Menanggapi laporan keluarga korban, Kasatlantas Polres Lampung Tengah, Iptu Wahyu Dwi Kristanto memastikan bahwa pelaku RDA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses hukum masih berjalan. "SPDP sudah dikirim ke pihak keluarga, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan. Saat ini kasus dalam tahap P19," katanya.

Terkait keterlambatan penahanan, Wahyu mengaku hal itu dipertimbangkan karena kondisi kesehatan pelaku yang mengidap epilepsi. "Saat itu ada penjaminnya, jadi belum langsung ditahan. Tetapi kasus tetap kami proses sesuai hukum," tegas dia.

Dalam peristiwa tersebut, AGS ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikemudikan RDA bersama istri dan anak balitanya. Diduga, pelaku mengantuk hingga kehilangan kendali. Korban sempat dibawa ke RS Islam Yukum Jaya, namun nyawanya tidak tertolong.

Produksi Liputan6.com