Modus Gunakan Izin Parkir Alat Berat, Lima Tambang Batu Ilegal di Bandar Lampung Disegel DLH

Lima tambang yang disegel berada di Kelurahan Way Laga dan Campang Raya, dengan rincian dua lokasi di Way Laga dan tiga lainnya di Campang Raya. Lokasi tambang tersebut diketahui dimiliki oleh PT Usaha Dagang (UD) Sumatra Baja.

Diterbitkan 11 Mei 2025, 01:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel lima lokasi tambang batu ilegal yang beroperasi di dua kelurahan di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Penyegelan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) menyusul temuan aktivitas pertambangan liar yang menyalahgunakan izin lahan.

Lima tambang yang disegel berada di Kelurahan Way Laga dan Campang Raya, dengan rincian dua lokasi di Way Laga dan tiga lainnya di Campang Raya. Lokasi tambang tersebut diketahui dimiliki oleh PT Usaha Dagang (UD) Sumatra Baja. "Iya, dua lokasi tambang berada di Kelurahan Way Laga dan tiga lainnya di Kelurahan Campang Raya," ujar Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari.

Yulia menjelaskan, penyegelan dilakukan usai pihaknya melakukan verifikasi di lapangan terkait perizinan UD Sumatra Baja. Hasilnya, perusahaan tersebut hanya mengantongi izin penggunaan lahan untuk area parkir alat berat. Namun kenyataannya, di lapangan ditemukan adanya aktivitas pengerukan bukit secara masif. "Kami temukan ada pengerukan di area seluas lebih dari tiga hektare. Aktivitas ini jelas melanggar izin dan harus dihentikan,” ungkapnya. 

Dia menambahkan, untuk saat ini pihak DLH masih memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran tersebut. Namun jika kegiatan tambang ilegal tetap berlangsung, kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk proses hukum lebih lanjut.

DLH Tegaskan Tak Ada Tebang Pilih

DLH Provinsi Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan, meskipun pengawasan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan personel. “Masyarakat kami harap bersabar, semua laporan kami tindak lanjuti setelah proses verifikasi. Tidak ada yang kami abaikan,” tandasnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Bandar Lampung, Denis Adiwijaya. Ia menekankan bahwa UD Sumatra Baja memang memiliki izin lingkungan, tetapi hanya untuk pembangunan area parkir mobil dan alat berat. “Ada izin lingkungan, tetapi hanya untuk parkir. Kami temukan adanya aktivitas pengerukan dan itu tidak diperbolehkan,” pungkasnya.