Libatkan Honorer Disdukcapil, Polisi Ciduk Sindikat Pembuat KTP Palsu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap sindikat pembuat dokumen kependudukan dengan tarif jutaan rupiah.

Diperbarui 30 April 2025, 17:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kependudukan. Penyidik menahan 4 tersangka, salah satunya honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, masing-masing tersangka berinisial RWY, FHS, RWT dan SHP (honorer). Mereka ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda.

 

Pengungkapan berawal dari patroli Subdit Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Petugas menemukan sebuah akun di media sosial yang terang-terangan menawarkan pengurusan dokumen kependudukan.

Dokumen itu berupa kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga hingga buku nikah. Tersangka RWY mematok harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung jenis administrasi kependudukan.

"Data dan dokumen kependudukan yang dibuat berpotensi digunakan untuk tindak pidana," kata Ade didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Anom Karibianto, Rabu siang, 30 April 2025.

Tersangka RWY ditangkap pada 23 April 2025 di Jalan Lintas Pekanbaru- Kuansing. Dia memiliki 2 KTP berbeda serta tidak memiliki izin menerbitkan dokumen resmi negara.

Penelusuran penyidik, tersangka RWY menerima orderan membuat 2 KTP serta buku nikah seseorang warga. Tersangka meminta tarif Rp7,5 juta tapi baru dibayar pemesan Rp5 juta.

"KTP sudah dicetak, buku nikah juga tapi untuk yang terakhir belum dibayar," kata Ade.

Pengembangan penyidik, tersangka bekerjasama dengan 3 pelaku lainnya. Adapun tersangka FHS tertangkap pada 24 April 2025 dini hari di Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Tersangka FHS berperan sebagai pencetak fisik KTP menggunakan blanko asli yang diperoleh dari tersangka SHP, honorer di Disdukcapil Kabupaten Bengkalis.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pesan di Bekasi

Tersangka SHP mendapatkan bayaran Rp400 ribu untuk jasa penerbitan NIK dan surat keterangan pindah. Adapun tersangka RWT berperan membuat buku nihak dengan upah Rp600 ribu.

"RWT memesan buku nikah kosong di Bekasi (Jawa Barat)," kata Ade.

Ade menambahkan, SHP ditangkap di kantor Disdukcapil. Penyidik menyita komputer, printer, ponsel, dan sejumlah dokumen penting seperti KTP dan KK pemesan.

"Sangat disayangkan ada oknum ASN yang terlibat, ini menunjukkan bahwa sindikat ini memiliki akses dalam sistem," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Berikutnya Pasal 67 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Pasal 266 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pemalsuan keterangan Dalam Akta Otentik.

"Para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara, kami juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa ilegal dalam mengurus dokumen negara," tegas Ade.