Kendati Libatkan Mantan Napiter, Polda Jatim Ungkap Kejadian Pengancaman di Pacitan Bukan Aksi Terorisme

Kedua pelaku melakukan pengancaman terhadap petugas agar truk tersebut segera dikeluarkan. Namun, Abast menegaskan tidak ada ancaman peledakan atau indikasi aksi teror.

Diperbarui 29 April 2025, 13:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Pacitan - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengatakan kejadian di Markas Kepolisian Resor Pacitan pada Jumat (25/4/2025) adalah tindak pidana kriminal bukan aksi terorisme seperti berita yang sempat beredar di media. Dijelaskan bahwa, kejadian bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk Elf dan mobil L300 sekitar pukul 06.15 WIB. Dalam insiden tersebut Polda Jatim memastikan tidak ada korban jiwa.

"Karena tidak ada korban, kedua belah pihak dimediasi di Kantor Satlantas Polres Pacitan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (28/5/2025).

Selanjutnya, saat proses mediasi sekitar pukul 10.00 WIB, dua orang datang mengaku sebagai pemilik barang di dalam truk Elf, yakni bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar sebanyak 3.500 hingga 4.000 liter. Keduanya kemudian melakukan pengancaman terhadap petugas agar truk tersebut segera dikeluarkan. Namun, Abast menegaskan tidak ada ancaman peledakan atau indikasi aksi teror. "Memang terjadi pengancaman terhadap petugas, tetapi tidak ada ancaman bom atau ledakan seperti yang sempat diberitakan," tegasnya.

Penyidik tidak menemukan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana terorisme. Kendati demikian, ditemukan senjata tajam, seperti golok di kendaraan para pelaku, namun bukan di truk elf yang mengangkut BBM.

Mantan Napi Terorisme

Mengenai latar belakang pelaku, Abast mengungkapkan salah satu di antaranya merupakan mantan narapidana kasus terorisme. Kendati begitu, dia memastikan tindak pidana ini tidak berkaitan dengan jaringan radikal. "Ini murni kriminal, bukan tindakan terorisme," ujarnya.

Saat ini kedua pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolda Jatim dan penyidik masih mendalami asal-usul serta tujuan distribusi BBM subsidi yang mereka bawa. "Kami juga masih menelusuri dari mana BBM itu diperoleh dan hendak dibawa ke mana," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 336 KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas.