RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan, Lindungi Hak Tradisional dan Wilayah Leluhur

Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk menggali makna frasa hak-hak tradisional sebagaimana termaktub dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945

Diterbitkan 19 April 2025, 03:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar diskusi publik pada Kamis (17/4/2025) untuk menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, sebagai upaya menghadirkan perlindungan hukum atas hak-hak tradisional masyarakat adat di Indonesia.

Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk menggali makna frasa hak-hak tradisional sebagaimana termaktub dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta menekankan perlunya payung hukum yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat secara menyeluruh.

Diskusi tersebut lahir dari keprihatinan terhadap belum adanya definisi hukum yang jelas terkait hak-hak tradisional dalam peraturan perundang-undangan.

Istilah ini menggantikan “hak asal-usul” setelah amandemen UUD 1945, dan menyimpan potensi besar untuk memperkuat eksistensi masyarakat adat jika diatur secara tepat.

Rina Mardiana, akademisi dari IPB University, menyatakan bahwa RUU Masyarakat Adat merupakan manifestasi dari amanat konstitusi.

Tanpa undang-undang ini, proses pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat akan tetap bersifat sektoral, lamban, dan rawan diskriminasi.

“Masyarakat adat adalah komunitas otonom dengan keterikatan historis dan budaya terhadap wilayah tertentu. Mereka memiliki sistem sosial, hukum, serta ekonomi sendiri, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam secara turun-temurun,” jelas Rina.

Menurutnya, keberadaan undang-undang menjadi krusial agar negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi dan menghormati hak-hak tersebut.

Erwin dari Perkumpulan HuMa, anggota Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, menjelaskan bahwa risalah perubahan UUD 1945 mencatat bahwa istilah “hak-hak tradisional” dimaksudkan untuk memberi ruang yang fleksibel bagi masyarakat adat.

Namun demikian, ia menekankan bahwa RUU Masyarakat Adat harus mampu menguraikan hak-hak tersebut secara rinci, memastikan bahwa seluruh hak masyarakat adat diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM), dan menegaskan tanggung jawab negara untuk melindunginya.

Konflik Tanpa Kepastian Hukum

Kondisi di berbagai wilayah menunjukkan perlunya kejelasan regulasi. Di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, masyarakat adat menghadapi kehilangan akses atas sumber daya agraria akibat belum adanya perlindungan hukum yang pasti.

Triawan Umbu Uli Mekahati dari Koppesda Sumba menyampaikan bahwa masyarakat adat kerap dianggap sebagai penghalang pembangunan. “Kami sudah berjuang untuk mendapatkan pengakuan, tapi tanpa regulasi nasional, posisi kami tetap terpinggirkan,” ujarnya.

Meski demikian, komunitas adat di Sumba tetap berkomitmen mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan melalui sistem kelembagaan adat yang mendorong musyawarah dan tata kelola yang bijak.

Hal serupa juga terjadi di Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan. Komunitas Dayak Meratus menghadapi ancaman atas wilayah adat mereka karena rencana penetapan kawasan sebagai taman nasional.

“Hutan bukan hanya tempat hidup kami, tapi bagian dari kehidupan kami. Jika hutan diambil, maka kehidupan kami pun ikut hilang,” ungkap Harnilis, tokoh adat Meratus.

Diskusi ini menyimpulkan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan langkah mendesak untuk menjamin kepastian hukum bagi komunitas adat di seluruh Nusantara.

Tanpa regulasi yang mengikat, pengakuan atas hak-hak tradisional akan terus kabur, dan masyarakat adat tetap berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum.

Negara didorong untuk segera merespons kebutuhan tersebut dengan mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai wujud tanggung jawab konstitusional, sekaligus upaya menghadirkan keadilan sosial yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.