Sukses

Yulius dan Elly Saling Klaim Kemenangan di Pilgub Sulut, Begini Penjelasan KPU

Dua calon Gubernur Sulut yakni Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Elly Engelbert Lasut (E2L) saling mengklaim kemenangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut.

Liputan6.com, Manado - Dua calon Gubernur Sulut yakni Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Elly Engelbert Lasut (E2L) saling mengklaim kemenangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut yang digelar pada, Rabu (27/11/2024) lalu.

YSK yang berpasangan dengan Victor Mailangkai dan diusung sejumlah parpol seperti Gerindra, NasDem, Golkar, PAN, PKB, dan PSI, mengklaim kemenangan di Pilgub Sulut berdasar hasil hitung cepat dari Charta Politika.

Pasangan nomor urut satu itu memperoleh kemenangan 36,51%, disusul E2L yang berpasangan dengan Hanny Joost Pajouw (HJP) sebesar 31,94%, dan pasangan Steven Kandouw-Denny Tuejeh sebanyak 31,55%.

“Seluruh masyarakat di ujung utara Sulawesi harus sejahtera. Karena daerah ini kaya,” ujar YSK saat pidato kemenangan di Manado pada, Rabu (27/11/2024).

Pidato ini kemudian berakhir dengan konvoi massa pendukung di Kota Manado pada Rabu malam.

Sehari berikutnya, giliran pasangan E2L-HJP yang mengklaim kemenangan berdasar hasil formulir C1 yang dipegang para saksi. Meski tak secara detail menyebut angka kemenangan, namun klaim ini memicu ribuan massa pendukung menggelar aksi konvoi di Kota Manado pada, Kamis (28/11/2024).

“Ini tidak adil. Mengapa tadi malam massa pendukung YSK (Yulius Stevanus Komaling, calon Gubernur Sulut Nomor Urut 1) dibiarkan melakukan konvoi, sedangkan hari ini kami dilarang,” teriak warga.

Meski sempat dihadang aparat Polri yang dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait, ribuan massa akhirnya bisa melakukan konvoi.

 

2 dari 2 halaman

Penjelasan KPU Sulut

Mencermati situasi itu, KPU Sulut berikan tanggapan terkait hasil hitung cepat Pilgub Sulut tersebut.

“Kalau baca hitung cepat, pasti ada catatan di bawahnya bahwa ini merupakan suatu lembaga survei dengan menggunakan metodologi yang digunakan,” ungkap Ketua KPU Sulut Kenly Poluan.

Dia mengatakan, dalam catatan tersebut, perhitungan dan rekapitulasi yang sah menunggu rekap manual dari KPU Provinsi Sulut serta Kabupaten/Kota.

“Yang kedua, ada Sirekap yang tengah melakukan prosesnya dan yang dikelola tim perencanaan data dan informasi,” tutur Kenly Poluan.

Dalam proses rekapitulasi, ada upload dari dokumen yang ada di model C hasil dan KPPS yang masuk ke sistem Sirekap.

“Nah, itu yang dikerjakan oleh Sirekap tetapi tidak ada tabulasi seperti Pilpres dan Pileg jadi memang betul-betul upload dari dokumen C hasil dari KPPS,” ujarnya.