Sukses

Sudah Divonis 18 Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Nekat Terima Paket Sabu dari Temannya di Pengadilan

Petugas pengamanan dan pengawalan tahanan dari Kejari Pekanbaru gagalkan penyelundupan sabu ke sel tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ke ruangan tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Barang haram itu dicoba disusupkan oleh seorang pengunjung untuk terdakwa yang sedang menjadi proses peradilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Effendy Zarkasyi menyebut upaya penyelundupan sabu ke sel tahanan pengadilan terjadi pada Selasa petang, 10 September 2024. Baik pelaku dan penerima paket haram itu tengah ditangani polisi.

 

"Perkaranya saat ini ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru," ucap Effendy, Rabu pagi, 11 September 2024.

Effendy menerangkan, kejadian bermula ketika terdakwa Amor baru menjalani sidang vonis dan dibawa ke sel tahanan pengadilan. Terdakwa Amor divonis 18 tahun penjara dalam kasus narkoba.

Sekitar pukul 15.30 WIB, terlihat seorang pengunjung mendekati pagar pembatas sel tahanan. Pria berinisial DAK itu terlihat mencoba memberikan kantong plastik kepada terdakwa Amor.

Plastik tersebut berisi makanan dan sebungkus rokok. Curiga akan hal itu, petugas pengawalan Kejari Pekanbaru langsung memeriksa barang tersebut, tetapi kemudian DAK mencoba kabur hingga akhirnya ditangkap. 

"Di bungkus rokok itu ditemukan 2 plastik berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu," katanya.

Petugas pengawalan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tak lama kemudian, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru tiba dan langsung membawa keduanya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini