Sukses

Masa Mudik Lebaran: Pemkot Bandung Larang Bus 'Bertelolet', Apa Alasannya?

Pemerintah Kota Bandung diketahui telah menggelar uji laik atau inspeksi keselamatan atau ramp check di Terminal Cicaheum. Salah satu yang dicek adalah klakson.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung melarang penggunaan klakson telolet pada bus-bus, termasuk bus yang beroperasi saat masa mudik lebaran 2024 ini. Penggunaan klakson itu dianggap bisa membahayakan penumpang.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, saat melakukan uji kalaikan bus mudik di Terminal Cicaheum, Rabu, 3 April 2024.

Menurut Asep, klakson telolet berbahaya karena bunyi yang dihasilkan tersebut memanfaatkan sistem daya angin, itu disebut bisa mengganggu sistem pengereman.

"Telolet itu tidak boleh karena untuk power-nya itu darurat angin. Sementara, angin itu dipakai untuk menggerakkan sistem rem," katanya kepada wartawan.

Di samping itu, lanjut Asep, suara klakson telolet dianggap melebihi ambang batas aturan kebisingan kendaraan. Tingkat kebisingan ini seperti diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam aturan itu disebutkan, batas rendah klakson itu 83 desibel (dB), sementara tertinggi itu tak boleh melebihi 118 dB. Asep menegaskan, kunci penertiban bus bertelolet ada pada tahap uji kelaikan.

"(Klakson telolet) melebihi ambang batas (kebisingan). Filternya di pengujian," klaim Asep.

Uji Laik

Jika saat pengujian ada bus yang didapati bertelolet, kata Asep, maka bus itu bisa ditilang atau dipulangkan. Bus bertelolet bisa dianggap tidak laik jalan, sebab sistem pengereman adalah salah satu yang diuji dalam uji laik atau ramp check.

Terdapat 10 poin pemeriksaan teknis ramp check kendaraan. Di antaranya, nomor rangka kendaraan, sistem pengereman, sistem penerangan, sistem kemudi, sistem suspensi, mesin/sistem penggerak, kembang ban (minimal 1mm dan tidak vilaknisir), kaca tidak pecah, alat tanggap darurat (P3K, pemecah kaca, Apar dsb) dan klakson telolet.

"Jika tidak laik, harus pulang (bus). Karena yang tidak laik jalan dan harus diperbaiki. Di sini (terminal) tidak boleh ada kegiatan bongkar," kata Asep.

Pemerintah Kota Bandung diketahui telah menggelar uji laik atau inspeksi keselamatan atau ramp check di Terminal Cicaheum, Rabu 3 April 2024. Uji laik jalan pun dilaksanakan di Terminal Leuwi Panjang mulai 3 -18 April 2024.

Tercatat sekitar 720 armada disiapkan untuk mengangkut para penumpang. Pemerintah kota mengklaim, hingga saat ini belum ada laporan bus yang tidak laik jalan.

"Kita siapkan 720 bus untuk AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini