Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Asep Nana Mulyana, memberikan arahan kepada para perancang peraturan perundang-undangan di Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dalam arahannya, Asep mengatakan bahwa pembuatan peraturan perundang-undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
"Adapun terdapat 7 asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan," ungkap Asep, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2/2024).
Advertisement
Dikatakan Asep, Kemenkumham juga melakukan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan. Tidak hanya pada tahap penyusunan, namun juga sudah dilibatkan sejak tahap perencanaan.
Harmonisasi dilakukan sebagai upaya untuk menyelaraskan suatu rancangan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga tersusun secara sistematis dan tidak saling bertentangan.
Asep juga menyebut dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, Ditjen Peraturan Perundang-Undangan telah menerapkan metode Regulatory Impact Assessment (RIA).
Menurut Asep, keikutsertaan para perancang dalam kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dan meningkatkan peran perancang dalam mewujudkan sumber daya manusia yang profesional.
"Dalam implementasi RIA, perancang peraturan perundang-undangan dituntut tak hanya mengetahui hal teknis, namun juga harus mampu memprediksi dampak apa yang akan timbul dari peraturan yang dibuat," pungkas Asep.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321954/original/029124100_1786512297-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T122336.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331557/original/037451000_1787549916-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-24T123722.755.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331500/original/076683900_1787547059-cek_fakta_-_petugas_haji.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550896/original/089873500_1775711382-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-09T120454.556.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4750467/original/094967800_1708610098-WhatsApp_Image_2024-02-21_at_22.56.06.jpeg)