Sukses

3 Petugas KPPS di NTT Meninggal karena Kelelahan, Santunannya Segini

Santunan dan biaya pemakaman baru diserahkan untuk petugas KPPS Malaka. Sedangkan untuk di Alor dan Belu akan menyusul

Liputan6.com, Kupang - Sebanyak tiga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia pasca Pemilu mendapat santunan dan biaya pemakaman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna mengatakan, santunan dan biaya pemakaman itu sudah diserahkan dan diterima pihak keluarga pada, Senin 19 Februari 2024 siang.

"Santunan dan biaya pemakaman baru diserahkan untuk petugas KPPS Malaka. Sedangkan untuk di Alor dan Belu akan menyusul," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin 19 Februari 2024.

Ia mengatakan besaran uang santunan petugas KPPS meninggal dunia telah ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Mengacu pada aturan tersebut, keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia akan memperoleh santunan senilai Rp36 juta.

Selain berhak menerima uang santunan, keluarga korban juga akan mendapat uang untuk biaya pemakaman.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta," ucap Jemris.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Besaran Santunan

Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang SBML Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan 2024, berikut besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc:

  • Meninggal: Rp 36 juta per orang
  • Cacat permanen: Ro 30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta.

Diduga Kelelahan

Tiga petugas KPPS di Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia setelah sebelumnya melaksanakan tugas mereka masing-masing saat pencoblosan Pemilu 2024.

Menurut Jemris, tiga orang petugas KPPS yang meninggal dunia ini tersebar di tiga kabupaten yakni Alor, Belu dan Malaka.

"Salah satunya merupakan Ketua KPPS," katanya.

Jemris tidak merinci nama-nama petugas KPPS yang meninggal dunia tersebut, namun ia memastikan ketiganya meninggal dunia saat bertugas atau setelah bertugas.

"Mereka diduga Kelelahan dan meninggal dunia," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.