Sukses

Rudapaksa Adik Ipar Berulang Kali, Oknum ASN Gorontalo Ditetapkan Tersangka

Aksi tak terpuji pelaku SS dilakukan sejak korban inisial Y masih mengenyam pendidikan di taman kanak-kanak (TK) tahun 2005 silam.

Liputan6.com, Gorontalo - Oknum ASN beristri nekat rudapaksa adik iparnya sendiri. Perbuatan bejat itu tidak hanya sekali, pelaku berinisial SS (40) ini, sudah melakukan aksi bejatnya itu berulang kali.

Informasi yang dirangkum Liputan6.com, aksi tak terpuji SS dilakukan sejak korban inisial Y masih mengenyam pendidikan di taman kanak-kanak (TK) tahun 2005 silam.

Diketahui, pelaku SS bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pajak Gorontalo yang beralamat di Desa Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Panit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Gorontalo Ipda Dyanita Shafira menjelaskan, kejadian bermula ketika korban Y masih berumur 5 tahun. Saat itu tersangka pertama kali melakukan aksi itu dengan cara dimasukkan jari ke kemaluan korban.

Tak hanya itu, tersangka SS juga kerap kali meraba bagian payudara korban Y. Pelaku berdalih, bahwa SS ingin mengecek, apakah ada penyakit di kedua daerah payudara korban.

Aksi bejat itu terus-menerus berlanjut, hingga korban beranjak dewasa yang saat itu sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama.

“Semasa SMP, pertama kalinya korban disetubuhi oleh tersangka, bahkan pelaku juga merekam aksinya saat menyetubuhi korban,” kata Ipda Dyanita saat konferensi pers di Polda Gorontalo.

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Video Tanpa Busana

Tak hanya saat ketemu, kata Ipda Dyanita, ketika SS pindah tugas keluar daerah di Jawa Tengah. Korban, kerap kali dimintai video-video yang memperlihatkan tubuh korban tanpa busana.

“Terakhir pada 15 Desember 2023, video itu terpaksa dikirimkan oleh korban, dengan alasan jika tidak tersangka akan menyebarluaskan video saat tersangka berhubungan dengan korban,” katanya.

Dilanjutkan Ipda Dyanita, sejak dari 15 Desember 2023 itu, korban kemudian melaporkan aksi bejat kakak iparnya itu ke Polda Gorontalo.

“Tersangka diamankan ketika memenuhi panggilan penyidik, saat ini pasal yang dikenakan, pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 6c Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, ancaman hukuman 15 tahun," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.