Sukses

Pasca Putusan MA Soal Lahan Bandara Gorontalo, DPRD Cari Solusi

Keputusan MA tersebut memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap operasional bandara yang merupakan pintu gerbang utama di Provinsi Gorontalo.

Liputan6.com, Gorontalo - Setelah sekian lama bergulir, putusan Mahkamah Agung (MA) telah membuka jalan bagi eksekusi lahan yang menjadi bagian dari Bandara Jalaluddin, Provinsi Gorontalo.

Penggugat yang menang dalam perkara hukum terkait sengketa lahan tersebut bernama Pang Moniaga. Belakangan keputusan MA tersebut memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap operasional bandara yang merupakan pintu gerbang utama di Provinsi Gorontalo.

Sengketa lahan yang berlangsung selama bertahun-tahun itu mencapai puncaknya ketika MA memutuskan bahwa sebagian lahan yang digunakan untuk operasional bandara secara sah milik penggugat.

Kemenangan ini memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan eksekusi atas lahan tersebut. Rencananya dalam waktu lahan tersebut akan dilakukan eksekusi.

Merespons putusan MA tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo. Selain itu, hadir juga penggugat yang didampingi kuasa hukumnya. Dalam pertemuan itu DPRD memberikan beberapa masukan terkait persoalan tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Yuriko Kamaru mengatakan, terkait dengan gugatan lahan bandara memang menjadi perhatian bersama. Saat ini mereka tengah mencari solusi atas persoalan itu.

"Harusnya ini diselidiki, bagaimana proses pengadaan tanah sebelumnya. Apabila ada prosedur hukum yang dilanggar, dari pemerintah maupun penjual harus diproses hukum," kata Yuriko.

"Pertanyaan, apakah pemerintah berani melakukan tuntutan kepada penjual yang sebelumnya?" ujarnya.

Jangan sampai kata Yuriko, ada prosedur hukum yang sengaja diarahkan untuk bagaimana para oknum mengambil uang negara melalui pengadaan tanah.

"Kami menduga seperti ini. Sampai kapan uang APBD Gorontalo dibelikan tanah kemudian digugat kembali," tuturnya.

Seharusnya, dalam konteks kasus ini, biro hukum pemerintah bisa menuntut penjual lahan yang sebelumnya. Pemerintah juga ke depan diminta untuk memikirkan efek dari prosedur hukum yang tidak komplet, sehingga pada akhirnya menimbulkan persoalan.

“Mungkin ini menjadi pembelajaran kita bersama. Pastikan jika prosedur hukum yang dibuat tidak melanggar. Agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.