Sukses

Diduga Rudapaksa Santri, Pemilik Pesantren di Lampung Diringkus

Aksi bejat seorang pimpinan lembaga pendidikan agama sekaligus pemiliknya di Lampung karena merudapaksa muridnya sendiri hingga trauma, kini telah diringkus polisi.

Liputan6.com, Lampung - Seorang pemilik lembaga pendidikan keagamaan di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandarsurabaya, Kabupaten Lampung Tengah, diduga merudapaksa santri perempuan. Tindakan amoral pria berinisial IT, 48 tahun, itu terjadi sejak sekitar Juni 2023 hingga Desember 2023.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, korban melaporkan perbuatan oknum guru sekaligus pemilik lembaga pendidikan itu pada Sabtu (3/2/2024). "Korban telah dirudapaksa IT sebanyak 7 kali," kata Jufriyanto, Senin (5/2/2024).

Kapolsek menjelaskan, korban yang berusia 17 tahun, mulai diincar oleh pelaku sejak Juli 2019, atau pada saat korban mulai masuk di lembaga pendidikan agama itu. "Pelaku mulai nekat pada Juni 2021, saat korban sedang piket. Peristiwanya sekitar 06.00 WIB. Pelaku memanggil korban dan menghampirinya. Tanpa ragu, pelaku merudapaksa korban pada saat itu juga," tuturnya.

Pelaku yang sudah gelap mata pun berbuat yang lebih nekat. Selang empat hari korban kembali didatangi dan dirudapaksa oleh pelaku pukul 03.00 WIB di asramanya. "Setelah kejadian itu, korban mengalami tekanan mental. Namun, tidak berani melawan, karena pelaku adalah pemilik lembaga," imbuhnya.

Korban akhirnya memberanikan diri membuka kedok IT pada awal Februari 2024. Setelah diselidiki, ternyata korbannya lebih dari satu anak. "Pelaku diamankan petugas. Kini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Seputihsurabaya guna pengembangan lebih lanjut," imbuhnya. 

Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.