Sukses

Komisi Yudisial Pantau Sidang Kasus Aksi Demo Bela Rempang di PN Batam, Apa Temuannya?

Komisi Yudisial (KY) mengawasi langsung jalannya persidangan aksi demo bela Rempang yang terjadi di Kantor BP Batam, kamis (11/9/23) lalu, dalam perkara 935 dan 937 dengan terdakwa Rafi, Ade Saputra, Yusuf dan kawan-kawan, di Pengadilan Negeri Batam

Liputan6.com, Batam - Komisi Yudisial (KY) mengawasi langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang yang terjadi di Kantor BP Batam, kamis (11/9/23) lalu, dalam perkara 935 dan 937 dengan terdakwa Rafi, Ade Saputra, Yusuf dan kawan-kawan, di Pengadilan Negeri Batam.

Hotman Parulian, Kordinator Pelaksana Komisi Yudisial mengatakan kehadirannya KY dalam perkara ini (unjuk rasa bela Rempang di BP Batam) ada masukan masyarakat dan pihak tertentu untuk mengawasi sidang di PN Batam.

"Perkara ini merupakan perhatian publik, jadi KY itu bisa memantau baik karena laporan masyarakat maupun karena inisiatif," kata Hotman, di PN Batam, Senin (29/1/24).

Hotman menjelaskan, pemantauan ini memang ditugaskan oleh pimpinan melalui Biro Waskim untuk meninjau proses persidangan.

"Kehadiran kami di perkara Rempang ini dalam rangka melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Bahwa Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap persidangan, terutama persidangan yang menarik perhatian masyarakat," katanya.

"Pemantauan itu dilakukan oleh KY, tentu sesuai dengan arahan dari pimpinan. Tergantung apakah dari proses ini sampai selesai, kalau nanti menghendaki sampai selesai dan sesuai arahan pimpinan maka tetap dilanjutkan," ucapnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KY Soal Jalannya Persidangan

Terkait proses persidangan ini, Hotman mengaku belum bisa menyimpulkan karena masih proses pemantauan persidangan. Hasil akhirnya nanti melalui LHP (Laporan Hasil Pemantauan). Dan itu tidak disampaikan pada pihak manapun atau pengadilan.

"Laporan hanya kepada pimpinan, apakah ada temuan atau tidak terkait pelanggaran kode etik, itu tidak bisa dijawab sekarang karena prosesnya masih panjang,” ungkap Hotman.

Menurut Hotman KY akan melakukan pemantauan terhadap hakim persidangan, apakah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Artinya kita memantau apakah persidangan berjalan seperti yang kita harapkan, enggak ada intervensi, enggak ada tekanan,” ucap Hotman.

Ia pun berharap persidangan yang menyita perhatian publik itu dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti.

 

3 dari 3 halaman

Tim Advokasi Solidaritas Rempang

Tim Advokasi Nasional Solidaritas untuk Rempang dari LBH Mawar, Saron Mangara Sijabat mengatakan persidangan ini dipantau oleh KY untuk memantau persidangan berjalan dengan semestinya sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

"Ini dari lembaga bantuan hukum Batam sudah disiapkan," ucap Mangara.

Pada dasarnya, kata dia, KY lembaga negara yang mengawasi peradilan dalam rangka menegakan martabat dan perilaku hakim. Kehadiran KY mengawasi proses peradilan berjalan sebagimana mestinya dan mengawasi perilaku etik, perilaku hakim terjaga.

"Sehingga nanti sidang ini berharap berjalan dengan fair karena kami membela masyarkat bisa bukan pejabat, kehadiran KY ini berharap dapat melihat persidangan ini fair atau tidak, putusan nanti itu kita berharap putusan yang berkeadilan," ujarnya.

Sementara, tim advokasi Nasional Solidaritas Bela Rempang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI ) Boy Even Sembiring mengatakan bahwa tim advokasi nasional mengapreasi kerja KY.

Kedatangan KY ini bertepatan sidang yang sudah lama di mulai, sepanjang sidang yang pertama hingga saat ini sidang paling molor jumlahnya dan prosesnya begitu cepat.

"Kita apresiasi kehadiran KY walupun sedikit terlambat Kita berharap KY hadir pada praperadilan kemarin, atau sidang pertama pada perkara Pokok 11 september," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.