Sukses

Demo Beringas Mahasiswa Aceh Tolak Pengungsi Rohingya Jadi Sorotan Media Asing

Baru-baru ini sejumlah mahasiswa di Aceh menggelar demo menolak pengungsi Rohingya. Adapun aksi demo tersebut menjadi sorotan dari media asing.

Liputan6.com, Bandung - Baru-baru ini sekelompok mahasiswa di Aceh menggelar sebuah aksi demo menolak dan mengusir pengungsi Rohingya. Demo tersebut berlangsung di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) yang menjadi lokasi dari para pengungsi Rohingya.

Diketahui para mahasiswa memindahkan para pengungsi tersebut secara paksa menggunakan truk ke Kantor Kemenkumham Aceh. Melansir dari beberapa video yang beredar di media sosial para mahasiswa terlihat menerobos barikade di lokasi pengungsian.

Melansir dari Liputan6 demo tersebut merupakan demo gabungan mahasiswa dari sejumlah kampus yaitu Al-Washliyah, Universitas Abulyatama, Bina Bangsa Getsempena, hingga Universitas Muhammadiyah Aceh.

Kabar demonstrasi tersebut tidak hanya jadi sorotan di Indonesia tetapi juga di media-media luar negeri. Salah satunya media asal Qatar Al Jazeera menyoroti aksi demo tersebut dengan judul “Indonesian Students evict Rohingya from Shelter Demanding Deportation”.

“Ratusan mahasiswa di Provinsi paling Barat Indonesia, Aceh. Menyerbu tempat penampungan sementara pengungsi Rohingya menuntut mereka dideportasi,” mengutip dari Al Jazeera.

Sementara itu media lain dari Jerman DW turut mengangkat berita aksi demo tersebut dengan artikel berjudul “Indonesia students storm Rohingya refugee center”.

“Mahasiswa meneriakan “keluarkan mereka” sambil bergegas mencari tempat penampungan yang menampung puluhan pengungsi Rohingya di kota Banda Aceh, Indonesia. PBB mengatakan insiden itu dipicu oleh kampanye online,” mengutip dari DW.

Adapun media berita lainnya yaitu Euronews turut membuat artikel berita yang menyoroti aksi demo tersebut dengan judul “Rohingya refugees forcibly evicted by students in Indonesia”.

“Ratusan pelajar dari provinsi Aceh di Indonesia bagian barat pada hari Rabu telah menyerbu tempat penampungan sementara yang menampung lebih dari seratus pengungsi Rohingya,” mengutip dari euronews.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengungsi Histeris dan Panik

Mengutip dari Liputan6 aksi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa tersebut mengakibatkan sejumlah pengungsi Rohingya histeris dan panik. Diketahui beberapa pengungsi terlihat menangis terutama pengungsi perempuan dan anak-anak.

Selain itu para mahasiswa juga terlihat secara terang-terangan melakukan sentuhan fisik dan menarik paksa sejumlah pengungsi. Adapun aksi emosional lainnya terlihat jelas mulai dari melempar botol mineral ke arah para pengungsi.

Mahasiswa juga diketahui memaksa para pengungsi untuk dipindahkan dan mengangkutnya menggunakan truk ke kantor Kemenkumham Aceh. Beberapa warganet di media sosial jug menilai tindakan demo yang dilakukan mahasiswa sebagai sebuah kemunduran drastis.

3 dari 4 halaman

UNHCR Menyebutkan Pengungsi Trauma

Pihak Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi atau UNHCR menyampaikan jika pihaknya resah dengan tindakan demo tersebut. Mereka resah melihat kerumunan yang menyerang tempat penampungan warga Rohingya yang rentan.

Diketahui pihak UNHCR meminta perlindungan tambahan untuk para pengungsi Rohingya tersebut. Adapun sekitar 137 pengungsi akhirnya dipindahkan dan insiden tersebut membuat pengungsi trauma.

“Insiden itu membuat para pengungsi syok dan trauma,” katanya.

UNHCR menyoroti dampak dari misinformasi dan ujaran kebencian yang menyudutkan para pengungsi Rohingya.

4 dari 4 halaman

Ditjen Imigrasi Sebut Rohingya Tidak Bisa Diusir Karena Prinsip Internasional

Mengutip dari Liputan6 Dirjen Imigrasi Silmy Karim memberikan tanggapannya terkait permasalahan pengungsi Rohingya yang ada di Aceh. Diketahui saat ini banyak penolakan yang datang dari masyarakat Aceh sehingga sampai terjadi aksi demo mahasiswa tersebut.

Silmy juga mengetahui bahwa Indonesia tidak meratifikasi konvensi dan protokol Internasional tentang pengungsi. Sehingga Indonesia tidak mempunyai “wajib” untuk menolong.

“Indonesia tidak meratifikasi konvensi 1951 dan protokol 1967 yang menjadi dasar hukum terkait dengan pengungsi artinya kita tidak punya kewajiban sebenarnya,” kata Silmy Karim pada Kamis (28/12/2023).

Namun pihaknya menjelaskan bahwa untuk mengusir pengungsi Rohingya jug tidak bisa dilakukan. Pasalnya pengusiran tersebut bisa membahayakan diri mereka dan hal tersebut melanggar prinsip HAM Internasional.

“Jika Indonesia mengembalikan pengungsi Rohingya maka Indonesia melanggar satu prinsip non-refoulment yang melarang pengusiran pengungsi ke daerah berbahaya. Semoga pikiran ini bisa menjadi salah satu referensi dalam kita menyikapi pengungsi Rohingya,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.