Sukses

69 WBP di Sulsel Terima Remisi Hari Raya Natal 2023

69 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel mendapatkan remisi Hari Raya Natal Tahun 2023

Liputan6.com, Makassar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 kepada 69 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulsel.

69 WBP tersebut masing-masing WBP perkara korupsi sebanyak 8 orang, narkotika 58 orang dan WBP perkara kejahatan terhadap keamanan negara sebanyak 3 orang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Yudi Suseno menjelaskan, pemberian remisi kepada narapidana atau anak pidana diberikan apabila berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/ Rutan dengan baik.

Selain, kata Yudi, bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya atau tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A, selain syarat di atas harus memenuhi syarat tambahan agar mendapatkan remisi berupa telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

"Itu untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi," ucap Yudi.

Adapun, lanjut dia, khusus narapidana terorisme, syaratnya mendapatkan remisi apabila telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT.

"Serta menyatakan ikrar tertulis bagi narapidana Warga Negara Asing (WNA)," tutur Yudi.

Lebih lanjut Yudi menyebutkan, saat ini jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan sebanyak 11.208 orang tepatnya per tanggal 20 Desember 2023, dengan rincian status narapidana sebanyak 8.204 orang dan status tahanan sebanyak 3.004 orang.

Adapun rekapitulasi narapidana yang diusulkan mendapat remisi Natal 2023 sebelumnya, kata dia, sebanyak 316 orang masing-masing untuk remisi khusus tipe RK 1 15 hari sebanyak 49 orang, 1 bulan sebanyak 224 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 30 orang, 2 bulan sebanyak 11 orang. 

"Sehingga total yang diusulkan sebanyak 314 orang," jelas Yudi 

Sementara untuk usulan tipe RK II atau bebas bersyarat 2023 yakni RK II 1 bulan sebanyak 1 orang dan 2 bulan 1 orang. Total yang diusulkan sebanyak 2 orang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

16 Napi Narkotika di Gowa juga Ketiban Jatah Remisi Natal 2023

Sebanyak 16 napi atau warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mendapat potongan masa tahanan atau remisi khusus keagamaan pada Hari Raya Natal Tahun 2023.

Kegiatan penyerahan remisi ini dilaksanakan di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Minggu (25/12/23).

Pemberian SK remisi khusus Hari Raya Natal 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Andi Mohammad Syarif mengatakan, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi khusus keagamaan Hari Raya Natal 2023 pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa sebanyak 16 orang warga binaan pemasyarakatan dari 18 orang yang beragama Kristen. 

"Adapun mereka yang belum mendapatkan remisi khusus keagamaan Natal 2023 sebanyak 2 orang di antaranya belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan," terang Andi. 

Ia menyebutkan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah.

"Tapi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT dengan baik dan terukur,” tutur Andi. 

Pemberian remisi Natal tahun ini, sebut dia, tidak ada napi yang mendapat RK II atau langsung bebas. Adapun potongan masa tahanan dari 16 warga binaan itu antara lain besaran 15 hari sebanyak 1 orang, besaran 1 bulan sebanyak 12 orang, besaran remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan besaran remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.

3 dari 3 halaman

11 Napi di Parepare juga Dapat Remisi

Adapun perolehan remisi Hari Raya Natal 2023 untuk di Lapas IIA Parepare, di mana terdapat 11 orang napi mendapatkan RK I. Sedangkan yang mendapatkan RK II atau langsung bebas tidak ada.

"Total 11 orang yang mendapatkan remisi khusus Hari Natal Tahun 2023," ucap Kalapas Parepare, Totok Budiyanto.

Ia menyebutkan, data perolehan remisi berdasarkan besaran remisi masing-masing untuk besaran remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang, besaran remisi 1 bulan sebanyak 7 orang dan besaran remisi 15 hari sebanyak 1 orang. 

"Perolehan remisi berdasarkan jenis tindak pidana yakni narkotika sebanyak 4 orang, pencurian sebanyak 1 orang, penggelapan 1 orang dan perlindungan anak sebanyak 5 orang," terang Totok

Ia mengatakan, jumlah warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Parepare saat ini berjumlah 642 orang dengan rincian narapidana sebanyak 536 orang dan tahanan sebanyak 106 orang. 

Narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Natal sebelumnya, kata dia, sebanyak 11 Orang. 

"Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif mengikuti program pembinaandan bimbingan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare," Totok menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.