Sukses

Mengenal KPPS Pemilu, Berikut Tugas hingga Wewenangnya

Pendaftaran KPPS Pemilu telah dibuka sejak Senin (11/12/2023). Adapun berikut ini pengertian, tugas, wewenang, hingga kewajiban KPPS Pemilu.

Liputan6.com, Bandung - Saat ini, pendaftaran ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah dibuka sejak Senin (11/12/2023). Diketahui para anggota KPPS nantinya akan mempunyai tugas di TPS Pemilu 2024 diselenggarakan.

Adapun sekitar 7 petugas KPPS akan ditempatkan di setiap TPS dengan rincian satu ketua dan enam anggota. Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan banyak petugas KPPS untuk Pemilu 2024.

Masyarakat yang tertarik untuk mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Kemudian setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Sementara itu, para peserta yang ingin menjadi KPPS tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau sekurang-kurangnya dalam lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.

Pendaftar juga harus berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Lantas Apa Itu KPPS Pemilu?

KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan dijelaskan dalam Penetapan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9). Singkatnya KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS mempunyai peran penting dalam memastikan transparansi, integritas, dan kelancaran dalam seluruh proses pemilihan. Sehingga tanggung jawabnya akan terus dilakukan dari awal hingga akhir proses perhitungan suara.

Masyarakat yang ingin menjadi anggota KPPS bisa mendaftarkan dirinya di sekitar TPS domisili tempat tinggal. Biasanya setiap TPS mempunyai anggota KPPS sekitar tujuh orang yang terbagi dari satu ketua dan enam anggota.

3 dari 4 halaman

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pemilu

Tugas dan wewenang anggota KPPS tertera dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3) berikut ini:

Tugas KPPS Pemilu

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta Pemilu.
  • Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
4 dari 4 halaman

Wewenang dan Kewajiban KPPS Pemilu

Wewenang KPPS Pemilu

  • Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS Pemilu

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga keutuhan kotak suara dan menyerahkannya kepada pihak berwenang setelah penghitungan suara.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.