Sukses

Dikejar Utang, Pemuda di Pemalang Bunuh dan Rampok Kakek yang Sedang Tidur

Tersangka pembunuhan berinisial AN (22) warga Kecamatan Comal, Pemalang

Liputan6.com, Jakarta - Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus ditemukannya seorang laki-laki berinisial MA (60) yang meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di dalam kamar rumahnya di Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Ternyata, MA dibunuh.

Tersangka pembunuhan berinisial AN (22) warga Kecamatan Comal, Pemalang. Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (6/12/2023), Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono mengatakan, diduga tersangka AN melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pada korban.

“Kasus terungkap setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang,” kata Gunawan.

Dia menjelaskan, kasus tersebut berawal saat tersangka AN memasuki rumah korban, Selasa (28/11/2023) dini hari.

“AN mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar,” kata Wakapolres Pemalang.

“Kemudian AN melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban, namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga AN kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

 

SImak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bayar Utang

Tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.

“Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp400 ribu di dalam jok motor korban,” kata Wakapolres Pemalang.

Selain mengamankan tersangka AN, Polres Pemalang juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.

“Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar utang,” ucap dia.

“Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” dia menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.