Sukses

Tawuran Berujung Maut di Sukabumi, Direncanakan Lewat Media Sosial

Aksi tawuran antar dua kelompok di Sukabumi menggunakan berbagai jenis sajam, salah satunya celurit sepanjang 180 sentimeter berwarna emas.

Liputan6.com, Sukabumi - Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan lima orang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) setelah terbukti melakukan penganiayaan dengan senjata tajam yang sebabkan korban inisial MAF (20) meninggal dunia.

Dari pengungkapan kasus tawuran tersebut polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis bentuk dan ukuran, salah satunya celurit dengan panjang sekitar 180 centimeter berwarna kuning emas. Kemudian handphone, pakaian, dan kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, insiden yang terjadi pada Rabu (29/11/2023) malam lalu itu bermula dari janjian melakukan tawuran antara dua kelompok pelaku dan korban. Setelah bertemu di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Raya Cisaat Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, mereka mengutarakan sebuah kode yang menandai ajakan tawuran itu dimulai.

"Awalnya pihak korban sudah merencanakan akan melakukan tawuran dengan para pelaku, lalu pihak korban datang menggunakan beberapa sepeda motor dengan membunyikan klakson dan mengatakan paket, paket, dan terlihat adanya 3 orang turun dari sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan menghampiri dekat TKP atau gang. Kemudian para pelaku keluar dari gang dan mengambil batu yang tidak jauh dari lokasi," ujar AKP Bagus Panuntun, di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (6/12/2023).

Dalam aksi saling serang itu, kelompok korban diperkirakan berjumlah 15 orang, sedangkan kelompok pelaku berjumlah 10 orang. Namun, yang turun dari kendaraan sepeda motor pada saat aksi tawuran berlangsung hanya tiga orang. Pengeroyokan oleh 10 orang terhadap 3 orang itu pun tak bisa dihindari, sehingga korban dan temannya itu memilih kabur.

"Akhirnya kelompok korban terdesak dan melarikan diri dan dikejar kelompok pelaku, karena terdesak korban ditinggalkan oleh teman-temannya. Kemudian korban berduel dengan pelaku, kemudian korban dari samping kiri korban dibacok sebelah kiri merasa terluka, lalu melarikan diri dan dikejar dan di bacok oleh pelaku sebelah kanan," jelasnya.

Nahas, meskipun berhasil melarikan diri, nyawa korban yang menderita luka sabetan sajam di bagian leher kiri dan kaki kanan itu tak tertolong. Setelah dibawa ke RSUD R Syamsudin SH, akibat luka tersebut korban kehilangan banyak darah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pake Tiga Kode

Dua kelompok yang melakukan tawuran berujung maut itu, melakukan kesepakatan aksinya melalui media sosial (medsos) dengan beberapa kode mulai dari paket, sebutan R untuk istilah ready, hingga COD. Kelima orang yang kini statusnya tersangka itu berumur antara 14 sampai 17 tahun.  

Bagus mengatakan, mereka ini statusnya pelajar namun mereka sudah putus sekolah. Ada yang sudah bekerja, ada juga yang tidak bekerja. Namun kedua kelompok ini sering berbuat ulah yaitu menantang kelompok-kelompok alumni sekolah tertentu di Sukabumi, untuk melakukan tindakan tawuran.

"Mereka janjian menggunakan medsos, kemudian untuk bertemu di suatu tempat untuk melakukan perang tanding. Jadi mereka tidak pernah permasalahan sebelumnya. Medsos kelompok. Mereka nge-dm, menggunakan R itu ready, COD itu bertemu di suatu tempat," terang dia.

Lebih lanjut, polisi menyebut, pelaku dan korban ini mendapatkan berbagai jenis senjata tajam tersebut melalui pesanan online. Pihaknya pun sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai cara mereka dalam mendapatkan sajam tersebut.

"Kalau senjata ini dari kelompok korban, mereka memesan melalui online ada satu tempat mereka memesan secara online. Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan untuk menjerat orang yang membuat senjata dan merencanakan kegiatan atau kejadian. Pasar konvensional? Tidak ada. mereka sistemnya online karena ini sangat tertutup," ujarnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian, pidana penjara paling lama 12 tahun. Serta Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian, pidana penjara paling lama 7 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.