Liputan6.com, Jakarta Jajaran Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menerbitkan sebanyak 16.989 paspor sejak Januari hingga akhir November 2023. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin, Jumat (1/12/2023).
Angka tersebut terbagi dalam dua Kantor Imigrasi (Kanim) yakni Kelas I TPI Pangkalpinang dengan menerbitkan 13.978 paspor yang terdiri dari 10.540 paspor biasa dan 3.438 paspor elektronik. Sementara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, menerbitkan 2.852 paspor biasa dan 159 paspor elektronik dengan total 3.011 paspor.
Doni juga menyampaikan jika jajaran Imigrasi Babel, turut berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui berbagai inovasi, khususnya pelayanan jemput bola dan pemberian layanan di luar jam kerja.
Advertisement
“Seperti Kanim Pangkalpinang, memiliki inovasi Lemper (Layanan Pengantaran Paspor) kepada 230 pemohon, Pelayanan Pasir Kuarsa (Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa) yang dilakukan 5 kali, dan Laporndan (Layanan Paspor Nyaman di Akhir Pekan) yang telah dilakukan sekali,” sebut Doni.
Doni melanjutkan, Kanim Tanjungpandan juga memiliki inovasi Mendanau (Melayani Antar Desa dan Pulau) yang telah dilakukan sebanyak 3 kali, Simpor (Sistem Informasi Pelacakan Permohonan Paspor), serta Laskar Pelangi (Layanan Satu Kamar Pengganti Paspor Hilang, Rusak, Duplikasi Terintegrasi).
Doni juga menyebutkan, jika pihaknya telah memfasilitasi permohonan perpanjangan izin tinggal bagi 1.962 Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari Kamin Pangkalpinang 1.835 dan Tanjungpandan sebanyak 127 permohonan.
Selantutnya, terkait dengan Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing), Imigrasi Kemenkumham Babel telah bekerja sama dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kepentingan terkait lainnnya untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan orang asing.
“Bersama Timpora, kami telah melakukan Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing serta melakukan Operasi Gabungan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bangka Belitung,” tambah Doni.
Pendeportasian 14 WNA
Dalam menegakan aturan keimigrasian, Imigrasi Kemenkumham Babel telah melakukan 14 kali pendeportasian kepada orang asing yang melanggar aturan keimigrasian hingga akhir November 2023.
“Aturan yang dilanggar cukup beragam, seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstaying (melebihi izin tinggal), serta WNA masuk tanpa menggunakan dokumen perjalanan,” sebut Doni.
Bahkan dari pelayanan keimigrasian yang telah dilakukan, Kemenkumham Babel berhasil menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melebihi target yang ditentukan.
“Tercatat PNBP yang dihasilkan Kanim Pangkalpinang sebanyak Rp.8.181.047.477, melebihi target yang ditetapkan yakni yaitu Rp.3.737.650.000. Sementara Kanim Tanjungpandan memperoleh PNBP sebesar Rp.1.630.995.000, melebihi target yang ditetapkan yaitu Rp.888.2000.000,” ucap Doni.
Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Unit Imigrasi Terbaik 3 atas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna H. Laoly, kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Alimuddin.
“Selain Kanim Pangkalpinang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan juga turut meraih Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM),” kata Doni.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menggapresiasi berbagai capaian tersebut, dan menginstruksikan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Jajaran Imigrasi Babel diharapkan dapat terus berinovasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkas Harun.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321954/original/029124100_1786512297-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T122336.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331557/original/037451000_1787549916-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-24T123722.755.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331500/original/076683900_1787547059-cek_fakta_-_petugas_haji.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550896/original/089873500_1775711382-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-09T120454.556.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4671559/original/071119400_1701499114-WhatsApp_Image_2023-12-02_at_08.12.13.jpeg)