Sukses

Abaikan Bebas Observasi Rabies dan Penyelidikan Epidemiologi, PN Medan Vonis Pemilik Bogel 1,5 Tahun Penjara

Eva Donna Sinulingga divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Oloan Silalahi yakin anjing milik Donna bernama Bogel menggigit dan menularkan rabies ke MRA hingga meninggal dunia.

Liputan6.com, Medan Eva Donna Sinulingga divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Oloan Silalahi yakin anjing milik Donna bernama Bogel menggigit dan menularkan rabies ke MRA hingga meninggal dunia.

"Bagaimana majelis hakim yakin anjing Bogel menularkan rabies ke MRA berdasarkan pemeriksaan otak manusia yang tidak dilampirkan hasilnya dan mengacu pendapat ahli penyakit tropika manusia Umar Zein bahwa anjing bisa menjadi carrier rabies sehingga tetap hidup setelah menularkan rabies. Sedangkan ahli tersebut bukan dokter hewan? Bukti keterangan Kementan, pendapat ahli-ahli dokter hewan dalam persidangan, dan amicus curiae dari PDHI dan FKH UGM tegas menyatakan anjing bukan carrier rabies, tapi kalah bobot oleh pendapat satu orang ahli dokter manusia yang tidak dibuktikan dengan hasil penelitiannya," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI), Francine Widjojo, kepada wartawan, Jumat (30/11/2023).

"JPU seolah menyembunyikan pengalaman ahli Umar Zein sebagai mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan yang sangat relevan dalam penanganan rabies, tapi malah mengacu ke penelitiannya puluhan tahun lalu di tahun 1994 tentang rabies yang tidak dilampirkan hasil penelitiannya," sambung.

Diketahui, Umar Zein pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan yang divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan di tahun 2010 karena terbukti bersalah turut melakukan tindak pidana korupsi dana sisa anggaran Dinkes Kota Medan tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh 21) pegawai Dinkes dan dana alat kesehatan (alkes) dengan total mencapai Rp 1,2 miliar.

Francine mempertanyakan, "Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan berbeda saksi teman korban dan kepling serta keterangan JPU Arta Rohani Sihombing dalam persidangan yang menyatakan luka gigitan anjing di paha kiri korban sedangkan visum et repertum MRA tidak ada luka bekas gigitan hewan, hanya luka lecet diameter 4 cm, itupun di paha kanan, bukan kiri."

"Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan anjing Bogel bebas observasi rabies dan dijadikan bukti dalam proses penyidikan. Ini surat keterangan resmi dinas berwenang dari Kementerian Pertanian berdasarkan observasi medis dokter-dokter hewan. Ahli-ahli dokter hewan dalam persidanganpun menyatakan bahwa anjing Bogel tidak rabies di tanggal 10 Juni 2021 namun tidak dipertimbangkan. Anjing Bogel masih hidup 2 tahun lebih sampai saat ini," papar Francine.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Keterangan Bebas Observasi

Keterangan bebas observasi rabies dari Kementan ini juga diabaikan oleh penyidik Polda Sumut dan Kejari Medan, sehingga Donna ditetapkan sebagai tersangka lalu dituntut 2 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP akibat dianggap kelalaiannya menyebabkan MRA meninggal dunia karena rabies.

Menurut Francine Widjojo, ahli forensik Ismurrizal tidak memahami rabies. Karena di bawah sumpah menyatakan anjing yang dinyatakan bebas observasi penyakit hewan menular rabies dapat menularkan rabies pada MRA dengan cara menggigit MRA dan air liur dari anjing tersebut akan masuk melalui pembuluh darah MRA.

"Pendapat ahli Ismurrizal ini sangat berbeda dengan pendapat ahli-ahli lainnya yang menyatakan rabies menjalar lewat saraf dan menyerang susunan saraf pusat, bukan melalui pembuluh darah. Kejanggalan-kejanggalan ini semoga menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan sehingga dapat membebaskan Donna di tingkat banding yang akan kami ajukan segera," tutup Francine.

3 dari 4 halaman

Dipenuhi Karangan Bunga

Sebelumnya pada Rabu, 29 November 2023, Pengadilan Negeri Medan dipenuhi puluhan karangan papan bertuliskan "Bebaskan Sis Donna" dan "Bogel Tidak Rabies" di antaranya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha Djumaryo, Harijanto Arbi, Rudy Golden Boy, Renville P. Napitupulu, Dore Vet Clinic, Dog Meat Free Indonesia (DMFI), dan Suara Satwa Indonesia.

Karangan bunga tersebut terlihat terpajang sejak pagi menjelang pembacaan putusan pidana dalam perkara anjing Bogel dituduh menggigit dan menularkan rabies pada korban MRA, putra Lia Pratiwi.

"Kami sangat terharu dengan dukungan ini. Semoga nanti putusannya sesuai fakta-fakta persidangan dan diputuskan bahwa anjing Bogel tidak terbukti menggigit korban dan tidak rabies sehingga Donna dibebaskan," tutur Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI.

Kasus yang menimpa Eva Donna Sinulingga selaku pemilik anjing Bogel telah disidangkan sejak Juli 2023 dan Donna ditahan sejak 20 September 2023 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan.

Kasus ini menyita perhatian publik sehingga Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) tingkat pusat (PB PDHI) dan daerah (PDHI Sumatera Utara) serta Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (FKH UGM) mengirimkan amicus curiae yang menyimpulkan bahwa di tanggal 10 Juni 2021 anjing Bogel tidak rabies dan pola luka pada foto korban tanggal 13 Juni 2021 tidak menyerupai standar pola gigitan anjing sehingga korban MRA patut diduga kuat tidak meninggal dunia karena rabies.

"Amicus curiae dari PB PDHI kami terima 28 November 2023 dan langsung kami serahkan ke PN Medan di hari yang sama. Dalam amicus curiae, PB PDHI menyimpulkan bahwa berdasarkan visum et repertum 14 Juni 2021 dan foto luka pada korban 13 Juni 2021 maka luka pada korban bukan akibat gigitan anjing karena tidak memenuhi standar pola luka gigitan anjing, serta terdapat kemungkinan kesalahan pembuktian pada alat bukti visum et repertum 14 Juni 2021 yang dapat mempengaruhi penerapan hukum yang seharusnya," urai Francine.

4 dari 4 halaman

Jenis Luka gigitan Anjing

Francine menambahkan dalam amicus curiae tersebut PB PDHI antara lain menyatakan bahwa luka gigitan anjing selalu memberikan pola khas standar yaitu lubang gigi taring yang jarak minimal antar titik lubang gigi taring secara horizontal adalah 3 cm. Sedangkan visum et repertum MRA hanya ada luka lecet diameter 4 cm di paha kanan atas dan tidak ada luka bekas gigitan hewan.

"Dalam sidang sebelumnya kami juga memberikan bukti tambahan surat keterangan dari Kementan yang menyatakan bahwa rabies menyerang sistem saraf pusat dan tidak terdeteksi melalui pemeriksaan darah. Selain itu, penderita rabies, baik hewan maupun manusia, yang menunjukkan gejala klinis pasti meninggal dunia. Harapannya semua fakta persidangan dan seluruh amicus curiae dapat meyakinkan Majelis Hakim bahwa anjing Bogel tidak menggigit dan tidak rabies lalu Donna dinyatakan tidak bersalah," tutup Francine.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.