Sukses

Tentang Bunga 'Pendukung Keadilan' yang Hilang, Kapolres Sebut Tertiup Angin

Karangan bunga untuk mendukung keadilan di PN Batam yang hilang akhirnya dilaporkan ke polisi.

Liputan6.com, Batam - Hilangnya 14 karangan bunga yang dipasang di depan PN Batam akhirnya dilaporkan ke polisi. Pelapor adalah pengusaha bunga papan yang mendapat pesanan, karena ia merasa perlu mempertanggungjawabkan pekerjaannya. Apalagi pemesannya mengaku mewakili warga Rempang.

Kapolres Barelang Kombespol Tri Nugroho mengaku tidak tahu adanya bunga papan milik warga Rempang yang hilang.

Menurut Kapolres belum ada laporan terkait papan bunga yang hilang di depan Kantor PN Batam. Kapolres juga mempertanyakan karangan bunga papan yang hilang tersebut pemiliknya atas nama siapa.

"Saya tidak tahu, nanti saya coba cari informasi hilangnya kemana. Pembuat papan bunga?  Atau tertiup angin?" kata Kombespol Nugroho.

<p>Pengusaha bunga papan Minang Marbun akhirnya melaporkan hilangnya bunga-bunga papan yang dikirim dan dipasang di depan PN Batam. Foto: liputan6.com/ajang nurdin </p>

Sementara itu Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengecam keras pernyataan Kapolresta Barelang dengan menyebut karena tertiup angin. 

Pernyataan ini disimpulkan sebagai sikap ketidakprofesionalan polisi sebagai aparat penegak hukum dan pelindung masyarakat.

Menurut Sopandi, dari PBH Peradi Batam, pernyataan tersebut  justru memperkeruh suasana dan semakin melukai perasaan keluarga korban khususnya keluarga masyarakat Rempang yang masih ditahan.

"Sejak dulu selalu menyalahkan angin. Penembakan gas air mata, angin yang disalahkan. Sekarang hilangnya bunga papan juga angin yang disalahkan," katanya.

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menduha ada keterlibatan pihak tertentu yang merasa terusik dengan gugatan praperadilan yang diajukan warga. Belakangan seluruh gugatan ditolak.

“Hal ini menunjukkan watak pihak tersebut yang anti kritik dan represif terhadap ekspresi masyarakat," kata Andi Wijaya Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru.

Andi Wijaya menambahkan bahwa papan bunga yang sebelumnya dikirimkan oleh berbagai simpul masyarakat sipil merupakan bentuk solidaritas masyarakat terhadap tindakan kriminalisasi oleh polisi. Bentuk ekspresi itu merupakan perbuatan sah dan konstitusional sehingga harus dihormati.

Karangan bunga bukan sesuatu yang dapat diklasifikasikan sebagai ancaman. Selain itu, warga yang bersolidaritas saat itu juga sempat dilarang masuk ke PN Batam dan yang di dalam PN juga diusir meskipun dinyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum. 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.