Sukses

Pak RT di Riau Terlibat Bisnis Narkoba Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Polisi di Pekanbaru mengungkap peredaran sabu dan pil ekstadi yang melibatkan seorang Ketua RT dan anak buahnya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Bukannya ikut memerangi narkoba, seorang Ketua RT di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menjadi bandar peredaran barang haram. Dari jaringan pria berinisial SP itu polisi menyita puluhan gram sabu dan puluhan pil ekstasi bernilai ratusan juta.

Pengungkapan peredaran narkoba di Riau ini diungkap Satuan Reserse Polresta Pekanbaru. Selain Ketua RT, polisi juga menangkap 5 pelaku lainnya di berbagai lokasi di Pekanbaru.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Komisaris Manapar Situmeang menjelaskan, 5 tersangka lainnya berinisial AP, SH, DS, RN dan SN. Semuanya memiliki peran masing-masing dalam peredaran sabu dan ekstasi.

"Ada ketua RT di Siak Hulu tapi melakukan peredaran narkoba di Pekanbaru," kata Manapar didampingi Wakasat Narkoba Ajun Komisaris Noki Loviko, Rabu (25/10/2023).

Manapar menjelaskan, penangkapan dipimpin oleh Noki Loviko setelah mendapat informasi maraknya peredaran narkoba di Jalan Rawa Bening, Pekanbaru. Penyelidikan dilakukan selama beberapa hari hingga akhirnya satu per satu pelaku tertangkap.

"Dalam jaringan ini disita sabu seberat 72,99 gram dan pil ekstasi logo diamond hijau 89 butir, nilainya ratusan juta," jelas Manapar.

Kepada penyidik, ketua RT mengaku membantu tersangka lainnya mengedarkan sabu dan ekstasi karena diperlakukan dengan baik. Istrinya sering dikasih uang sehingga membuat ketua RT mau menuruti permintaan tersangka lainnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Punya Kaki Tangan

Ketua RT mendapatkan pesanan sabu dan ekstasi dari tersangka lainnya. Dia kemudian memerintahkan kaki tangannya mengantarkan pesanan ke tersangka lain.

"Istilahnya becak, barang dilempar ke jalan lalu diambil tersangka lain untuk dibawa ke Rawa Bening kemudian diedarkan oleh tersangka lainnya, total 6 tersangka," kata Manapar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.