Sukses

Polisi di Indragiri Hulu Tangkap Pembakar 26 Hektare Lahan

Personel Polres Indragiri Hulu menangkap tersangka pembakar lahan yang mengakibatkan hangusnya 26 hektare lahan untuk dibuat kebun sawit.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu menangkap terduga pembakar lahan berinisial Y. Pria 34 tahun itu menjadi penyebab hangusnya 26 hektare lahan di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku.

Kapolres Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Dody Wirawijaya SIK menjelaskan, tersangka ditangkap pada 18 Oktober 2023. Sebelum itu, tersangka terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan bukti kesengajaan pelaku sebagai penyebab kebakaran lahan di Desa Aur Cina. Kebakaran itu terjadi pada 29 September 2023.

"Tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Dody, Jumat siang, 20 Oktober 2023.

Dody menjelaskan, titik panas sebagai indikasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terdeteksi oleh Dashboard Lancang Kuning. Titik panas itu kemudian dicek oleh Bhabinkamtibmas.

Titik panas yang terdeteksi ternyata merupakan kobaran api di Desa Aur Cina. Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Polsek, Polres hingga instansi terkait di pemerintah daerah.

Butuh beberapa hari bagi personel gabungan Polsek dan Polres serta pemerintah menjinakkan api. Kebakaran mencapai 26 hektare yang sengaja dibakar.

"Setelah padam, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka," jelas Dody.

Kepada petugas, Y mengakui sebagai pemilik lahan yang baru saja dibeli. Lahan itu sebelumnya sudah ditebang sebagai persiapan membuka kebun sawit.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanam Kembali

Di lokasi, tersangka sudah pernah menanam bibit sawit. Cuaca panas membuat bibit mati lalu menebangnya untuk ditanam kembali dengan tanaman serupa.

"Bekas tebangan dibakar sehingga meluas, tersangka tidak bisa mengendalikan api yang dibuatnya," kata Dody.

Atas perbuatannya itu, tersangka Y dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 dan/atau Pasal 78 junco Pasal 53 huruf a dan d UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan/atau paragraf 4 Pasal 37 angka 16 ayat 1 huruf a dan b UU nomor 6 tahun 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini