Sukses

Terdakwa Kasus Gigitan Anjing Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Kemenkes Diminta Investigasi

Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) kecewa dengan tuntutan Jaksa 2,5 tahun penjara terhadap Eva Donna Sinulingga karena dianggap terbukti sah dan meyakinkan akibat kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati berdasarkan Pasal 359 KUH Pidana.

Liputan6.com, Medan Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) kecewa dengan tuntutan Jaksa 2,5 tahun penjara terhadap Eva Donna Sinulingga karena dianggap terbukti sah dan meyakinkan akibat kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati berdasarkan Pasal 359 KUH Pidana.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 18 Oktober 2023, yang dihadiri keluarga besar Terdakwa, advokat, dokter hewan, komunitas pecinta hewan Suara Satwa Indonesia, dan para anggota PSI Medan.

Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan, bukti-bukti membuktikan Donna tidak bersalah. Anjing Bogel tidak menggigit korban dan tidak rabies.

Hal itu dikuatkan oleh visum et repertum RS Bhayangkara Tk II Medan, yang menyimpulkan korban mati lemas karena penyakit rabies, namun tidak ada luka bekas gigitan hewan.

"Yang ada hanya luka lecet diameter empat sentimeter, tidak dilampirkan hasil laboratorium patologi anatomik yang infonya menyokong rabies," sebutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Pernah Lapor ke Kemenkes

Diungkapkan Francine, selama 2 tahun terakhir, dokter forensik dan RS Bhayangkara Tk II Medan yang menerbitkan visum et repertum tidak pernah lapor ke Kemenkes atas kematian manusia akibat rabies.

"Padahal diwajibkan lapor oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pencegahan dan pengendalian wabah sehingga tidak timbul Kejadian Luar Biasa atau KLB," ungkapnya.

Rabies adalah penyakit zoonosis prioritas dan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) yang ditangani terpadu oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui penyelidikan epidemiologi oleh Dinas Kesehatan, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui observasi anjing yang diduga rabies oleh Dinas Pertanian, dan Pemerintah Daerah.

Dikatakan Francine, Kemenkes dan Kementan sudah observasi dan penyelidikan epidemiologi, lalu menyatakan tidak ada kasus rabies pada anjing maupun manusia atas nama Muhammad Reza Aulia di bulan Juni 2021.

"Tapi kompetensi, kewenangan, dan keahlian kedua kementerian ini maupun profesi dokter hewan seolah diabaikan oleh Jaksa," ujar Francine.

3 dari 4 halaman

Hadirkan Ahli Epidemiologi

Dalam sidang 20 September 2023, LBH PSI selaku penasihat hukum Terdakwa telah menghadirkan ahli epidemiologi, yaitu drh. Heru Susetya, yang merupakan Pakar Epidemiologi dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dari Komisi Ahli Kementan serta menjabat Lektor Kepala Departemen Kesejahteraan Masyarakat Veteriner Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada.

Disebutkan Francine, Dokter Heru selaku ahli epidemiologi menegaskan, dari fakta dan bukti yang ada maka di tanggal 10 Juni 2021 air liur anjing Bogel tidak mengandung virus rabies.

"Bahwa sampai saat ini tidak ada anjing yang menjadi carrier rabies, penyebaran virus rabies bukan melalui pembuluh darah tapi melalui syaraf, masa inkubasi virus rabies minimal 14 hari, dan jika meninggal dunia dalam tiga hari bisa dipastikan bukan karena rabies," kata Francine.

4 dari 4 halaman

Desak Kemenkes Lakukan Investigasi

Anjing bisa menjadi carrier rabies adalah pernyataan dari Umar Zein selaku ahli penyakit tropik manusia yang dihadirkan Jaksa untuk menguatkan keterangan dokter forensik. Umar Zein pernah menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, namun dipenjara 2 tahun karena korupsi dana sisa anggaran Dinkes Medan tahun 2008.

Ditegaskan Francine, LBH PSI meminta Kemenkes dan Pemkot Medan untuk investigasi dugaan pelanggaran dokter forensik dan RS Bhayangkara Tk II Medan yang selama dua tahun terakhir tidak melaporkan kematian manusia akibat rabies.

"Terlebih juga karena visum et repertum tersebut menjadi dasar Terdakwa Donna ditahan dan dituntut 2,5 tahun penjara," Francine menandaskan.

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan dan sidang berikutnya dijadwalkan 1 November 2023 pukul 08.30 WIB dengan agenda pembelaan Terdakwa, dan Terdakwa akan dihadirkan langsung tatap muka dalam persidangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini