Sukses

Kasus Pengancaman dan Penganiayaan, Kelompok Tani di Deli Serdang Desak Polisi Tangkap Pelaku Berstatus DPO

Kelompok Tani Arih Ersada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) meminta keadilan dan perlindungan kepada pihak kepolisian atas kasus dugaan pengancaman serta penganiayaan yang mereka alami.

Liputan6.com, Deli Serdang Kelompok Tani Arih Ersada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) meminta keadilan dan perlindungan kepada pihak kepolisian atas kasus dugaan pengancaman serta penganiayaan yang mereka alami.

Seorang anggota Kelompok Tani Arih Ersada, Leo Tarigan mengatakan, pihaknya sempat didatangi puluhan pria. Saat itu, kelompok tani yang berada di Dusun Lau Gedang, Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, ini turut mengalami dugaan pengancaman dan penganiayaan diduga suruhan berinsial AS, MS dan RS.

"Mereka melakukan pengancaman. Mereka meminta petani, para pekerja, segera angkat kaki dalam tempo waktu dua hari," kata Leo, Rabu (18/10/2023).

Ketiga orang itu merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) seusai LP STPL No /LP /B /1791 /VI /2023 /SPKT /Polrestabes Medan/ Polda Sumut, tertanggal 03 Juni 2023. Atas kasus pengancaman dan penganiayaan dilaporkan kelompok petani tersebut.

"Jika dalam dua hari tidak meninggalkan lokasi, nyawa mereka akan dihilangkan," Leo menuturkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diduga Lakukan Pengerusakan

Diungkapkan Leo, AS dan kawan-kawan diduga melakukan pengerusakan fasilitas Kelompok Tani Arih Ersada, seperti membacok tong air, merusak jerigen minyak, dan membacok seng yang berada di lokasi.

"Kejadian ini sangat mencekam. Kami terancam terus ditindas seperti ini. Beberapa orang DPO Polrestabes Medan, terkait pembakaran rumah dan pemotongan pohon kopi. Mereka berani berkeliaran dan melakukan pengancaman," ungkapnya.

Mewakili teman-temannya, Leo berharap kasus ini menjadi perhatian Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan untuk menangkap terduga pelaku penganiayaan dan pengecaman, yang berstatus DPO.

"Kelompok AS sudah membakar rumah dan menebang kopi Kelompok Tani Arih Ersada dan mereka sering meblokade jalan menuju Dusun Lau Gedang, dan mengintimidasi warga masyarakat jika berkomunikasi dengan kelompok tani kami," Leo menyebutkan.

3 dari 3 halaman

Berharap Polisi Segera Bertindak

Leo dan masyarakat setempat memohon aparat kepolisian agar menindak lanjuti kasus DPO Polrestabes Medan, yaitu AS dan kawan-kawan, sehingga tidak meresahkan masyarakat, khususnya Dusun Lau Gedang, Desa Suka Makmur.

"Karena ini sudah masuk ranah kepolisian, dan Polrestabes Medan sudah menangani pelaporan kami. Miris, kasusnya jalan di tempat, mereka masih bebas berkeliaran," ujarnya.

Kasat Reskrim Pokrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, mengungkapkan akan segara menindaklanjuti apa saja yang menjadi keluhan para kelompok tani tersebut.

"Terima kasih infonya, akan segera kita sikapi dan tindak lanjuti," Fathir menuturkan.

Hal senada juga ditegaskan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Ditegaskannya, kasus ini akan terus ditindak lanjuti.

"Karena berdasarkan Laporan Polisi atau LP yang sudah ada dan bergulir di Polrestabes Medan, akan ditindak lanjuti," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini