Sukses

Sempat DPO, Koruptor Penjual Material PDAM Makassar Ini Akhirnya Menyerahkan Diri

Terpidana korupsi penjualan material PDAM Makassar, Anzar Arifin akhirnya menyerahkan diri setelah lama berstatus DPO

Liputan6.com, Makassar Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) akhirnya mengeksekusi terpidana perkara korupsi penjualan alat material pemasangan baru dan pembenahan pada gudang induk PDAM Kota Makassar Tahun 2016-2017 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.798.598.691, Anzar Arifin, Senin 16 Oktober 2023.

Anzar yang sempay dinyatakan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kini tengah dijebloskan ke sel Lapas Kelas IA Makassar guna menjalani masa hukumannya berdasarkan putusan yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Makassar, Andi Alamsyah menjelaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap eks staf pergudangan/penanggung jawab alat material pemasangan baru dan pembenahan pada gudang induk PDAM Makassar itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 73/Pid.Sus/TPK/2020/PN Mks tanggal 24 Juni 2021 yang mana menyatakan perbuatan Terpidana melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Dalam putusan pengadilan, Anzar Arifin ini dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Alamsyah.

Tak hanya itu, Anzar turut dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.771.849.393 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat DPO

Alamsyah menyebutkan, Anzar sempat dipanggil secara patut selama 3 kali untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrah.

Namun, kata Alamsyah, Anzar mengabaikan panggilan Jaksa Eksekutor, bahkan menghilang dari alamat domisili dan telah dilakukan upaya pencarian dan penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar dengan fokus melakukan pencarian ke beberapa tempat yaitu rumah tempat tinggalnya dan beberapa tempat lainnya yang diindikasi menjadi tempat persembunyiannya.

"Dia pun ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Makassar," ucap Alamsyah.

Belakangan Terpidana Anzar ini tiba-tiba menyerahkan diri ke Lapas Kelas IA Makassar setelah Tim Intelijen dan Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadapnya tepatnya pada 31 Mei 2023 dan 11 Oktober 2023.

"Tim sementara mencari terus keberadaannya namun tidak ditemukan. Tiba-tiba ia menyerahkan diri," ungkap Alamsyah.

Dia mengatakan, Tim Intelijen pada Kejaksaan Negeri Makassar akan terus berupaya dalam mencari DPO Kejaksaan Negeri Makassar dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Tangkap Buronan (TABUR) sebagai wujud dukungan terhadap fungsi Pemantauan dan Pengamanan terhadap pelaku tindak pidana.

"Itu komitmen kami Tim Intelijen Kejari Makassar," Alamsyah menandaskan.

 

Simaklah video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.