Sukses

Memaksimalkan SP4N-Lapor untuk Tingkatkan Fungsi Kontrol Masyarakat

Pemerintah Provinsi Kaltim akan memaksimalkan kanal pelaporan SP4N-Lapor untuk meningkatkan partisipasi publik dan menjadi fungsi kontrol dari masyarakat.

Liputan6.com, Kutai Barat - Sosialiasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N - LAPOR!)  kembali dilaksanakan Diskominfo Kaltim di Kampung Sembuan, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan yang dihadiri berbagai lapisan masyarakat itu dilaksanakan agar Masyarakat mengenal sebuah kanal pelaporan yang terintegrasi.

Sub Koordinator Pelayanan Publik Diskominfo Kaltim Andi Abdul Razak menjelaskan, masyarakat bisa memaksimalkan pengaduan atau laporan terkait pelayanan publik yang belum bisa dinikmati maksimal hingga kini.

“Jika ada pelayanan publik, seperti jalan rusak, jaringan internet yang belum memadai, hingga adanya kerusakan lingkungan hidup bisa dilaporkan dengan ditunjang bukti ke SP4N-Lapor,” kata Andi di hadapan Masyarakat Kampung Sembuan, Rabu (26/7/2023) silam.

Andi juga menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan. Selama laporan lengkap dengan bukti, laporan akan ditindaklanjuti instansi terkait dan identitas pelapor akan disembunyikan.

Apalagi jika masyarakat takut laporan yang disampaikan justru bisa memercik konflik. Meski anonim, laporan akan diteruskan ke instansi pemerintah yang mengatur kewenangan laporan tersebut.

“Jadi tak ada lagi laporan yang salah alamat karena beda kewenangan. Admin SP4N-Lapor pasti akan meneruskan ke pemerintah setempat untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

Masyarakat diminta jangan khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti. Sebab ada kewenangan Ombudsman menegur lembaga yang mengabaikan laporan masyarakat.

“Jadi tak main-main semua laporan langsung terpantau Presiden RI Joko Widodo,” tambah Andi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berbasis Digital

Pranata Humas Diskominfo Kaltim Mardiasih menjelaskan, SP4N-Lapor merupakan kanal aduan pelayanan publik yang berbasis digital. Kanal ini menjadi satu-satunya kanal yang digunakan seluruh pemerintah se-Indonesia.

Di Kaltim, kesepakatan bersama Pemprov Kaltim dengan pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim untuk menerapkan SP4N-Lapor ditandatangani pada 15 April 2021.

“Sejak saat itu, SP4N-Lapor sudah jadi kanal aduan bersama yang digunakan semua pemerintah. Se-Indonesia,” ujar Mardiasih.

Ada beragam kanal yang tersedia untuk mengajukan pelaporan di SP4N-LAPOR. Dari SMS ke 1708, aplikasi SP4N-LAPOR yang bisa diunduh di Playstore, hingga mengunjungi situs www.lapor.go.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.