Sukses

Diduga Rugikan Negara Rp24.3 Miliar, Mantan Direktur PDAM Bone Bolango Tersangka

Tersangka tersebut ialah, Yusar Laya yang merupakan mantan Direktur PDAM Bonebol. Yusar diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 24.3 Miliar.

Liputan6.com, Gorontalo - Setelah sekian lama bergulir, Kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulango akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan satu tersangka. Jumat (01/09/2023).

Tersangka tersebut ialah, Yusar Laya yang merupakan mantan Direktur PDAM Bonebol. Yusar diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp24.3 Miliar.

Dalam kasus ini, yang lebih menonjol adalah jaringan saluran air bersih fiktif. Sebelumnya, kejati juga telah menyita beberapa dokumen dan barang yang disinyalir terkait dengan kasus korupsi yang diduga merugikan daerah miliaran rupiah itu.

"Pada hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dilakukan penahanan surat perintah penahanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Mohammad Djafar.

Menurut Dadang, jika pasal yang disangkakan kepada tersangka Yusar adalah, pasal 2 ayat satu Juncto pasal 18 KUHP Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Tersangka sendiri terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Ditanya apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut, dirinya mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada. Hanya saja mereka saat ini masih melakukan penyelidikan.

"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang bakal ikut bertanggung jawab," ungkapnya.

Soal keterlibatan Bupati Bone Bolango (Bonebol) juga tak luput dari pertanyaan wartawan. Hingga saat ini kata Dadang, penyidik masih melakukan pendalaman. Termasuk aliran-aliran dana ke pihak lain, termasuk anggota DPRD.

"Untuk sementara juga masih kita dalami terkait dengan aliran-aliran dana," tuturnya.

"Selanjutnya tersangka akan ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Gorontalo, selama 20 hari kedepan," imbuhnya.

Sementara itu, Yusar Laya yang terlihat mengenakan masker dan rompi tersangka digiring menuju mobil tahanan. Dirinya, enggan menjawab pertanyaan dari awak media soal kasus yang menjeratnya.

 

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.