Sukses

Sakit Hati Kuli Bangunan Berujung Hilangnya Nyawa Dosen UIN Surakarta

WD (34) seorang dosen UIN Surakarta ditemukan tak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah, pembunuhnya tukang bangunan?

Liputan6.com, Sukoharjo - WD (34) dosen UIN Surakarta ditemukan tewas dengan kondisi bersimbah darah di sebuah rumah milik rekannya yang berinisial A. Kurang dari 12 jam terduga pelaku pembunuhan dosen tersebut dibekuk di rumahnya.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan dosen UIN Surakarta itu berdasarkan laporan dari masyarakat dengan adanya temuan jasad di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Pihaknya langsung menerjunkan tim mengungkap kejadian tersebut.

"Kami langsung lakukan pengungkapan atas temuan mayat, melakukan beberapa kali olah TKP, dan kita berhasil mengangkap pelaku," kata Kapolres di Sukoharjo, Sabtu (26/8/2023).

Menurut dia, penangkapan pelaku pembunuhan itu tidak membutuhkan waktu lama. Pelaku diduga sakit hati lantaran korban meremehkan hasil pekerjaannya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman Mati

"Tak kurang 12 jam kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Berdasarkan keterangan pelaku membunuh korban ini lantaran sakit hati. Pelaku ini bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban," tutur dia. 

Diketahui, pelaku adalah salah satu dari 4 tukang bangunan yang tengah merenovasi rumahnya. Hal itu juga yang mendasari korban sementara menetap di rumah A yakni TKP pembunuhan korban.

"Sudah hampir sebulan kerja sama dia (korban), saya sering dikatain diebego-begoin kerja gak becus. Saya sakit hati dan merencanakan pembunuhan. Saya bunuh ketika dia tidur di ruang tamu, dia sempat melawan makanya ada banyak rontokan rambut," ungkap Dwi pelaku pembunuh dosen UIN Surakarta itu.

Sementara itu, Kapolres menyebutkan pelaku bisa diancam pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP atau 339 KUHP atau 365 KUH Pidana dengan kekerasan ayat 3.

"Ancaman hukuman mati," ucap kapolres.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.