Sukses

Begini Cara Cek BI Checking Sendiri Secara Online

Saat ini, pemeriksaan BI Checking atau SLIK OJK sudah bisa dilakukan secara mandiri secara online melalui situs resminya.

Liputan6.com, Bandung - Baru-baru ini publik tengah ramai membahas BI checking yang terkait dalam memeriksa pelamar kerja. Adapun istilah BI Checking dikenal dengan sebutan SLIK OJK.

SLIK OJK sendiri adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan. Pengecekan SLIK OJK biasanya juga dilakukan untuk memeriksa seseorang ketika mengajukan permohonan kredit seperti rumah atau kendaraan. 

Pemeriksaan ini biasanya berisi catatan informasi mengenai riwayat debitur bank atau lembaga keuangan lainnya. Serta memeriksa informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit yang dilakukan oleh seseorang.

Kita dapat memeriksa SLIK OJK atau BI checking dengan secara online ataupun offline. Cara untuk memeriksanya juga cukup mudah dan bisa kita bisa melakukan BI Checking milik sendiri.

Berikut ini akan diulas cara memeriksa BI checking online.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat

Jika kita ingin memeriksa BI checking secara offline, bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor-kantor OJK yang ada di pusat ataupun daerah. Ada beberapa dokumen yang juga harus disiapkan untuk memeriksa SLIK OJK secara online seperti berikut ini:

1. Syarat Debitur Perorangan:

  • KTP untuk WNI
  • Paspor untuk WNA.

2. Syarat Debitur Badan Usaha:

  • KTP untuk WNI
  • Paspor untuk WNA
  • NPWP badan usaha
  • Akta pendirian atau anggaran dasar pertama atau terakhir.

3. Email yang aktif.

4. Foto diri atau foto kartu identitas maksimal ukuran 4 MB.

3 dari 3 halaman

Langkahnya

Berikut ini adalah beberapa langkah untuk memeriksa BI checking secara online yang bisa dilakukan:

1. Masuk ke situs resmi OJK yaitu https://idebku.ojk.go.id.

2. Setelah itu klik menu ‘Pendaftaran’ pada halaman utama yang muncul.

3. Jika sudah cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom yang tersedia pada halaman pendaftaran.

4. Lalu klik ‘Selanjutnya’.

5. Masukan data registrasi secara lengkap dan benar.

6. Kemudian isi proses BI checking.

7. Unggah dokumen file berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA.

8. Setelah itu unggah foto sesuai dengan instruksi.

9. Tunggu email yang akan dikirim dari OJK berupa informasi nomor pendaftaran.

10. Setelah itu cek status permohonan BI checking yang tersedia melalui Status Layanan.

11. Nantikan hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini