Sukses

Rekomendasi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Akuntabilitas KEK Mandalika

Proyek pembangunan KEK Mandalika belum akuntabel karena masih meninggalkan masyarakat terdampak proyek di belakang dan menimbulkan kerugian signifikan.

Liputan6.com, Jakarta - Terlepas dari kemajuan yang telah diupayakan, Indonesia masih menghadapi salah satu tantangan utama dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) pada 2030, yaitu masalah kesenjangan pembiayaan, termasuk dalam proyek pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Proyek pembangunan ini menggunakan skema Blended Finance atau pembiayaan campuran publik-swasta yang dinilai sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah kesenjangan pembiayaan TPB, dan telah menjadi arus utama dalam strategi dan kebijakan pembiayaan pembangunan.

Namun, penerapan Blended Finance dalam proyek pembangunan KEK Mandalika belum akuntabel karena masih meninggalkan masyarakat terdampak proyek di belakang dan menimbulkan kerugian signifikan terhadap berbagai tujuan TPB.

Temuan ini terungkap dalam Kertas Kebijakan dari International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) yang diterbitkan dalam kemitraan bersama Green Network Asia berjudul 'Perbaikan Penerapan Blended Finance dalam Proyek Pembangunan untuk Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 Menuju Visi Indonesia 2045: Studi Kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika'.

Temuan penelitian dalam kertas kebijakan tersebut didasarkan pada perspektif dan pengalaman masyarakat terdampak proyek pembangunan KEK Mandalika dan organisasi masyarakat sipil yang menunjukkan masih banyaknya masalah sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola dalam proyek pembangunan KEK Mandalika, antara lain, masalah sosial mengenai pemiskinan, kerawanan pangan, kesejahteraan mental, putus sekolah, dan ketimpangan gender.

Kemudian masalah ekonomi soal energi tidak terjangkau, minim pelatihan, hilangnya kemandirian, kesenjangan sosial, politik, dan ekonomi, dan kemitraan yang tidak efektif. Lalu masalah lingkungan tentang ketersediaan air dan sanitasi, masyarakat tidak lagi dapat mempraktikkan tradisi kebudayaan, tidak ada laporan keberlanjutan, hilangnya akses ke laut dan lahan pertanian, dan pengerukan bukit-bukit.

Selanjutnya masalah hukum dan tata kelola: tidak ada transparansi dan akuntabilitas tata kelola, termasuk tata kelola keuangan.

"Transparansi dan akuntabilitas pembiayaan KEK Mandalika masih sangat lemah dan perlu ditingkatkan. Transparansi penerapan Blended Finance dalam proyek pembangunan KEK Mandalika sangat penting untuk memastikan akuntabilitas sumber-sumber pembiayaan, termasuk kredibilitas anggaran," kata Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA).

Organisasi Masyarakat Sipil mendorong peningkatan akuntabilitas penerapan Blended Finance dalam proyek pembangunan melalui pemantauan dan evaluasi menyeluruh serta perbaikan-perbaikan mendasar oleh semua pemangku kepentingan.

Infid Research Fellow dan Founder Green Network Asia yang terlibat dalam penelitian dan penyusunan kertas kebijakan ini, Marlis Afridah mengatakan penting bagi semua pemangku kepentingan untuk menegakkan prinsip-prinsip TPB seperti pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).

"Prinsip-prinsip Bisnis dan HAM, dan prinsip-prinsip Blended Finance dalam proyek pembangunan untuk memastikan standar kualitas yang tinggi dan akuntabilitas, sehingga proyek pembangunan bisa efektif mempercepat pencapaian TPB di Indonesia menuju Visi Indonesia 2045," jelasnya.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekomendasi

Berikut rekomendasi kebijakan untuk multipihak agar penerapan Blended Finance dalam KEK Mandalika akuntabel dan dapat mempercepat pencapaian TPB menuju Visi Indonesia 2045.

Untuk Pemerintah Pusat dan Daerah, direkomendasikan mengintegrasikan dan evaluasi KEK Mandalika ke pemantauan serta evaluasi pencapaian TPB di tingkat Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, dan nasional Indonesia.

Kemudian juga membuat dashboard khusus Blended Finance terintegrasi yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan dan publik secara real time, termasuk daftar proyek-proyek Blended Finance yang sudah berjalan dan akan ditawarkan untuk investasi.

Rekomendasi untuk pengelola KEK Mandalika (ITDC), yakni membuat laporan keberlanjutan standar perusahaan publik yang mengungkap kemajuan, tantangan, dan keseluruhan kinerja perusahaan terkait proyek pembangunan KEK Mandalika, yang dibuktikan dengan penerbitan laporan keberlanjutan tahunan dan dapat diakses oleh publik. Lalu meningkatkan tanggung jawab, transparansi, dan akuntabilitas perusahaan melalui berbagai mekanisme yang terukur, termasuk laporan keuangan rutin yang dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk komunikasi publik terkait pengelolaan pembiayaan, pengembalian komersial, dan hasil pembangunan.

Rekomendasi untuk lembaga donor, filantropi, bank pembangunan multilateral, dan investor swasta, yakni menilai laporan TPB oleh pemerintah dan laporan keberlanjutan oleh ITDC sebagai dasar kebijakan untuk menyalurkan pembiayaan ke KEK Mandalika.

Lalu melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap klaim-klaim keberlanjutan dalam pelaksanaan proyek pembangunan melalui uji tuntas, Pemantauan dan Evaluasi rutin sebagai bahan koreksi dengan melibatkan ahli dan praktisi independen, khususnya untuk proyek pembangunan dengan risiko sosial dan lingkungan yang tinggi seperti KEK Mandalika.

Selanjutnya menyalurkan pembiayaan untuk investasi yang sesuai konteks kebutuhan masyarakat lokal, seperti inklusi finansial untuk pemberdayaan perempuan dan UMKM di KEK Mandalika. Ini merupakan peluang investasi yang relevan dan prospektif mendukung pariwisata berkelanjutan.

Terakhir, mengingat mekanisme pengaduan yang ada selama ini belum efektif, sangat penting untuk membuka ruang-ruang pengaduan yang mudah dijangkau, dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak proyek sesuai profil sosial dan ekonomi mereka.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini