Sukses

DPRD Klungkung Sahkan Perda Pemukiman Kumuh dan Pemberantasan Narkotika

DPR Klungkung secara resmi mengesahkan peraturan daerah (perda) Pemukiman Kumuh dan Pemberantasan Narkotika.

Liputan6.com, Klungkung - DPR Klungkung mengesahkan peraturan daerah (perda) Pemukiman Kumuh dan Pemberantasan Narkotika. Pengesahan Perda tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna II, Selasa (8/8/2023). Dua perda yang disahkan adalah Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Minggu depan kita akan merayakan Hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78. Perda ini adalah hadiah untuk masyarakat Klungkung, mari kita maknai hari kemerdekaan ini sebagai momentum yang tepat untuk terus bekerja dan berkarya demi mewujudkan Indonesia Maju dengan disertai semangat kebangkitan yang lebih kuat,” tutur Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom saat dihubungi, Selasa (15/8/2023).

Perda pertama tersebut bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya pemukiman kumuh baru dalam mempertahankan perumahan dan pemukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya. Perda kedua bertujuan agar upaya pelaksanaan Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di Klungkung.

“Saya mengucapkan terima kasih atas saran, dan koreksi untuk penyempurnaan 2 rancangan perda tersebut, sehingga kita memiliki payung hukum yang baru dalam Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kita bersama telah mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing Fraksi, yang pada intinya semua Fraksi telah berpendapat dapat menerima serta menyetujui kedua rancangan perda ini,” papar Anak Agung Gde Anom.

Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sebagai pemegang dan pengambil kebijakan wajib memiliki strategi dalam penerapan 2 perda baru tersebut. Eksekusi di lapangan harus berdasarkan kajian dan analisis yang baik sehingga strategi dan kebijakan yang diambil melahirkan program yang mensejaherakan, dengan tidak mengabaikan pengawasan ketat, sosialisasi, konsolidasi yang kontinyu dan tidak terjadi penyelewengan penggunaan kawasan.

“Saya berharap agar kemitraan Eksekutif dan Legislatif yang sudah baik ini terus terpelihara dan dapat ditingkatkan, dengan demikian apapun masalah dan hambatan yang dihadapi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat dicarikan solusinya bersama,” ujar Gde Anom.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.