Sukses

Kekecewaan Keluarga Korban di Palangka Raya atas Vonis Ringan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual

Keluarga korban tindakan asusila yang dilakukan AKP Mahmud kecewa atas putusan hakim yang memberikan hukuman ringan kepada pelaku.

Liputan6.com, Palangka Raya - Keluarga korban kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menghukum oknum perwira polisi pelaku kekerasan seksual anak hanya dua bulan penjara. Putusan itu dianggap tak sebanding dengan kejahatan pelaku yang telah berakibat trauma dan penderitaan berkepanjangan bagi korban.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Erni Kusumawati memutuskan Mahmud bin Hadi Mulyanto, anggota polisi dengan pangkat ajun komisaris (AKP) bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap M dan D, anak di bawah umur. Atas perbuatanya, dia diganjar hukuman dua bulan penjara dan denda Rp5 juta.

ESR, tante kandung dari M mengungkapkan, putusan hakim itu menambah luka dan trauma bagi keluarga. Dia pun mendorong agar hakim-hakim yang mengadili kasus tersebut diperiksa.

"Kenapa seperti ada permainan? Kenapa Pak Mahmud ini hanya mendapat hukuman dua bulan padahal tuntutan tujuh tahun," kata ESR di Palangka Raya, Senin (14/8/2023).

Menurut ESR, Mahmud seharusnya diberi hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa. Karena menurut dia, pelaku merupakan seorang anggota polisi. Ditambah lagi, kejahatan dilakukan di lingkungan Polda Kalteng yang semestinya menjadi tempat yang aman.

ESR juga mendorong agar Polda Kalteng menggelar sidang etik terhadap Mahmud. Karena kata dia, pelaku sudah berulang kali bersentuhan dengan hukum dan jika tidak ditindak akan berdampak pada citra Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, saat ini kepolisian belum bisa melakukan sidang etik. Pihaknya perlu menunggu putusan pidana di pengadilan berkekuatan hukum tetap dahulu.

"Mesti menunggu putusan inkrah untuk dijadikan dasar menggelar sidang etik," kata Erlan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Trauma

Dengan ditemani suaminya, ESR menceritakan jika korban dan ibunya mengalami trauma dipicu peristiwa tersebut. Khusus untuk korban M kini cenderung tertutup dan suka menyendiri serta menghindari untuk bertemu dengan orang. "Kalau diminta menceritakan apa yang dialami, dia hanya bisa menangis," tuturnya.

Korban M, lanjut ESR, merupakan anak yatim. Ayahnya sudah meninggal dunia dan hanya hidup berdua dengan ibunya. Usai mendapatkan tindakan kekerasan seksual dan membuat laporan di polisi pada 2022 lalu, ESR mengaku banyak didatangi orang yang tidak dikenal.

"Mereka menawarkan sejumlah uang dan fasilitas dengan harapan agar laporan di polisi dicabut. Kurang lebih lima kali orang yang berbeda datang," ESR mengungkapkan.

Untuk menghindari hal yang tak diinginkan dan guna menenangkan diri, korban beserta ibunya bahkan harus pergi ke Kalimantan Timur. Keduanya juga terpaksa memutus akses dengan mengganti nomor kontak telepon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.