Sukses

Ayah Bejat di Kabupaten Bengkalis Hamili 2 Anak Kandungnya

Seorang ayah di Kabupaten Bengkalis ditangkap Polsek Mandau karena melakukan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, menangkap warga daerah Kayangan, Duri, berinisial J. Laki-laki berumur 53 tahun itu diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya.

Ayah cabuli anak kandung ini ditangkap atas laporan ibu kedua korban atau istri pelaku. Kedua korban saat ini tengah mengandung anak dari ayahnya sendiri.

Kepala Polsek Mandau Komisaris Polisi Hairul Hidayat SIK menjelaskan, kedua korban masing-masing berumur 14 tahun dan 13 tahun. Kedua korban sudah berpisah setahun dari ibunya, meski masih berstatus istri pelaku.

"Kasus ayah hamili anak kandung ini terjadi sejak Maret hingga Mei tahun ini," kata Hairul, Selasa malam, 8 Agustus 2023.

Aksi bejat pelaku berlangsung saat pulang ke rumah dan melihat kedua anaknya sedang tidur. Korban pertama adalah anaknya yang berumur 14 tahun.

"Sementara anaknya yang 13 tahun dicabuli saat korban pertama bersama keluarganya di Kota Dumai," kata Hairul.

Kisah pilu kakak beradik ini terbongkar saat korban pertama mengirim pesan singkat ke ibunya agar dijemput. Sang ibu menjemput kedua korban lalu membawanya ke Kota Dumai.

Kedua korban menceritakan apa yang telah diperbuat sang ayah. Ibunya kemudian membawa kedua korban ke bidan untuk diperiksa.

"Kedua korban berdasarkan pemeriksaan bidan positif hamil," kata Kapolsek.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

15 Tahun Penjara

Ibu korban melapor ke Polsek Mandau pada 6 Agustus 2023. Polisi setelah mendapatkan bukti cukup akhirnya menangkap pelaku di rumah.

"Pelaku sudah ditahan di Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Hairul.

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 81 Ayat 3 tetang Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumnya adalah 5 sampai 15 tahun penjara.

"Ancaman penjara itu ditambah sepertiga dikarenakan pelaku orangtua kandung," tegas Hairul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini